Dua Pelaku Ditangkap

Pemandu Lagu Gelar Live Streaming Seks Sehari Raup Rp40 Juta

Ilustrasi borgol

SERANG--(KIBLATRIAU.COM)-- Sejumlah tempat hiburan malam di Serang ditutup akibat pencegahan penularan virus covid-19. Dampaknya, sejumlah pekerja karaoke dan diskotek dirumahkan. Kondisi itu membuat dua pemandu lagu berinisial AP (23) dan IP (22) di salah satu tempat hiburan malam di Kota Serang itu, nekat menjajakan jasa live streaming adegan tidak senonoh ke pria hidung belang untuk mendapatkan uang.Caranya, para calon penonton adegan panas harus mengirim uang atau pulsa elektronik melalui nomor rekening yang sudah ditentukan sebelum dimasukkan ke dalam akun mereka. Dari setiap kali show, AP yang merangkap sebagai mami mampu mengumpulkan uang sebesar Rp40 juta. Setiap orang mengirim uang atau pulsa Rp 100 ribu ke rekening sebelum mendapat tiket tontonan panas.Dalam setiap show ada sedikitnya 400 orang yang menyaksikan layanan tontonan asusila tersebut.

"Jadi pelaku menginformasikan melalui akun instagram atau instagram story bahwa akan ada live show dengan maksud agar orang tertarik menyaksikan adegan lesbi dan threesome. Kami sudah mengamankan screen shoot akun instagram mereka. Juga flashdisk berisi pertunjukan livestreaming seks," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten Kombes Pol Nunung Syaifudin, Rabu (15/4/2020). Nunung mengungkapkan, setelah mendapatkan informasi pihaknya langsung melacak keberadaan pelaku dan langsung menangkap keduanya. Tersangka AP diamankan dari Ciracas, Kota Serang, di tempat kediamannya dan tersangka IP di Tangerang."Kami sudah lakukan upaya paksa penangkapan pelaku beserta adminnya," ujarnya.

Keduanya kini mendekam dalam tahanan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten. AP merupakan warga Cikande, Kabupaten Serang sedangkan IP merupakan warga Bekasi, Jawa Barat. Akibat ulahnya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang Undang nomor 19 tahun 2019 tentang ITE, dan Undang Undang Pornografi. Ancaman pidana untuk ITE selama 6 tahun penjara denda Rp1 miliar, dan Undang Undang Pornografi ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp6 miliar.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar