Aksi Pencurian Sawit PT SLS Digagalkan Sekuriti, Pelaku Ditahan di Polsek Kerumutan
Pelaku pencurian diamankan polisi
PELALAWAN--(KIBLATRIAU.COM)--Tim sekuriti PT Sari Lembah Subur (SLS) berhasil menggagalkan aksi pencurian buah sawit milik perusahaan di Afdeling OG Blok 28, Desa Genduang, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan, Senin (28/9/2029) sekira pukul 14.00 Wib.
Tanpa perlawanan pelaku inisial Ya (31) warga Dusun Air Kuning, Kelurahan Kerumutan, Kecamatan Kerumutan berhasil ditangkap dan diserahkan ke Polsek Kerumutan, Polres Pelalawan.
Penangkapan pelaku pencurian buah sawit di kebun PT SLS ini berawal saat tim sekuriti, melakukan patroli, menemukan ada orang memanen sawit secara liar.
Karena curiga, tim sekuriti melakukan pemantauan. Hingga terlihat ada terlihat seorang pria menyangkut buah sawit milik pe usahakan ke keranjang sepeda motornya tersebut.
Dengan sigap sekuriti PT SLS langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti, buah sawit sebanyak 23 tandan dengan berat 200 kilo, dodos, keranjang besi dan sepeda motor trondol tanpa nomor polisi.
Atas penangkapan pelaku pencurian sawit di kebun PT SLS, pihak sekuriti segera melapor ke pada pimpinannya. Kemudian pelaku diminta untuk diamankan ke kantor besar PT SLS.
Pihak perusahaan yang mengalami kerugian materi sebesar Rp 720 ribu dan memberikan efek jera bagi para pelaku pencurian sawit, akhirnya pelaku digiring bersama barang buktinya ke Polsek Kerumutan untuk diproses hukum lebih lanjut.
Kapolres Pelalawan AKBP Ahmad Nur Ari SSos SIK MH melalui Kasi Humas AKP Thomas Bernandes Siahaan SSos, membenarkan adanya penangkapan pelaku pencurian sawit di PT SLS tersebut, Selasa (29/9/2026).
"Pelaku ditangkap sekuriti kemudian diserahkan ke Polsek Kerumutan. Kini pelaku bersama barang bukti diproses lebih lanjut dengan dijerat pasal 476 UU no 1 tahun 2023 tentang KUHPidana," tutur Kasi Humas. (Sa)

Tulis Komentar