Kepala BKN Keluarkan Surat Edaran Nomor 11/SE/IV/2

ASN Siap-siap Dipecat Jika Berani Mudik

Ilustrasi ASN

JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan Surat Edaran Nomor 11/SE/IV/2020 Tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang Mudik di Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19. Ada beberapa jenis hukuman yang tertuang di dalamnya.Surat edaran ini memuat pedoman bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di pemerintah pusat maupun daerah untuk menjatuhkan sanksi bagi ASN atau pegawai negeri sipil (PNS) yang nekat mudik ke kampung halaman. Pemerintah diketahui telah menetapkan larangan mudik bagi seluruh warga, termasuk ASN, pegawai BUMN, dan TNI/Polri."Seluruh PPK instansi pusat dan daerah diminta memantau dan mengawasi aktivitas ASN. Dan, khususnya yang terkait pergerakan mudik dan meminta PPK untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran bagi ASN yang tetap melakukan mudik," ujar Pelaksana Tugas Kabiro Humas BKN Paryono melalui keterangan tertulis yang dikutip dari situs Setkab, Senin (27/4/2020).

Paryono mengatakan, bahwa penjatuhan sanksi dibagi menjadi tiga kategori. Kategori I bagi ASN yang mulai mudik sejak 30 Maret 2020 bertepatan dengan penerbitan SE Menpan-RB 36/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Mudik Bagi ASN.Kemudian kategori II bagi ASN yang mudik pada 6 April 2020 bertepatan dengan penerbitan SE Menpan-RB 41/2020 atas perubahan SE yang sebelumnya. Kategori III bagi ASN yang mudik pada 9 April 2020 bertepatan dengan penerbitan SE Menpan-RB 46/2020.

Merujuk ketentuan tersebut, bagi ASN yang masuk kategori I bakal dijatuhi hukuman disiplin ringan. Sementara bagi ASN yang masuk kategori II bakal dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat."Tata cara penjatuhan hukuman disiplin dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.Ketentuan ini mulai berlaku sejak 24 April 2020 sampai masa kedaruratan kesehatan masyarakat akibat Covid-19 yang ditetapkan pemerintah berakhir.

Menpan-RB Tjahjo Kumolo sebelumnya telah menetapkan sanksi bagi ASN yang bepergian ke luar daerah atau melakukan kegiatan mudik selama wabah Covid-19. Merujuk pada PP No. 53 Tahun 2010 pada Pasal 7 diatur tiga tingkat hukuman disiplin, yakni hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat.Hukuman disiplin ringan berupa teguran lisan, tertulis atau pernyataan tidak puas secara tertulis.Hukuman disiplin sedang bisa berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, sampai penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.

Sedangkan hukuman disiplin berat terdiri dari penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat, sampai pemberhentian tidak hormat. Larangan mudik bagi ASN sendiri terbit guna menekan laju penularan virus corona di Indonesia. Hingga pada Ahad (26/4/2020), ada 8.882 orang yang positif terjangkit virus corona. Ada 743 di antaranya meninggal dunia dan 1.107 telah sembuh.(Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar