Pelaku Ditangkap

Cemburu, Ancam Tembak Rekan Sekantor

Ilustrasi borgol

OKI--(KIBLATRIAU.COM)-- Karena melakukan pengancaman terhadap rekan sekantor, Bayu Anggara Koto (26) ditangkap polisi. Aksi itu dilakukan pelaku lantaran cemburu buta terhadap korban bernama Riswan Ahmad Yazid Lubis (31). Pengancaman tersebut dilakukan pelaku ketika mengirim pesan singkat melalui WhatsApp kepada korban, Sabtu (16/5/2020). Dia mengancam akan melakukan tindakan kekerasan disertai dengan mengirim foto senjata api.

Merasa nyawanya terancam, korban melapor ke polisi. Tak lama, pelaku diringkus tanpa perlawanan dengan barang bukti ponsel yang digunakannya mengirim pesan ancaman. Humas Polres OKI AKP Iryansah mengungkapkan, tersangka mengakui sengaja mengirim kata-kata ancaman kekerasan berupa menembak dengan tujuan menakut-nakuti korban. Alasannya karena tersangka korban mendekati seorang wanita yang dicintainya.

"Benar, tersangka melakukan pengancaman akan menembak korban. Dia mengirim kata-kata ancaman disertai foto pistol karena cemburu," ungkap Iryansah, Kamis (21/5/2020).Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 29 dan Pasal 45 huruf b Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman di atas tujuh tahun penjara. "Tersangka dan korban sama-sama kerja di PT Sampoerna Agro OKI dan tinggal di basecamp di perusahaan itu," pungkasnya.(Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar