Amankan Puluhan Sabu 

Pasutri Digerebek Polisi

Ilustrasi borgol

TASIKMALAYA--(KIBLATRIAU.COM)-- Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota, Senin (8/6/2020) menggerebek sebuah vila mewah di wilayah Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya. Di lokasi penggerebekan, polisi menangkap pasangan suami istri (pasutri) dan mengamankan satu tas yang berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu.Penggerebekan tersebut berlangsung cepat. Pasutri tersebut langsung dimasukan ke dalam mobil polisi dan langsung dibawa ke Mapolres Tasikmalaya untuk diperiksa. Lelaki yang diamankan tampak pasrah, sedangkan pasangannya terlihat histeris dan terus menangis.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Anom Karibianto mengatakan bahwa pasangan suami isteri yang ditangkap pihaknya berinisial F (40) dan KR (32). “Penangkapan berawal dari laporan masyarakat bahwa ada orang yang diduga membawa narkotika. "Kita langsung datangi TKP dan menangkap dua tersangka berinisial F dan KR. Keduanya adalah suami istri," kata Kapolres. Dari tangan keduanya, ungkap Kapolres, pihaknya mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 70,6 gram yang dikemas dalam sejumlah paket.

Diduga, sabu tersebut akan diedarkan.“Barang bukti lain yang diamankan antara lain adalah dua buah buku tabungan, dua unit ponsel, buku catatan, alat penimbang, dan alat penghisap sabu atau bong. Keduanya langsung ditetapkan sebagai tersangka. Kita belum bisa mematikan peran pasangan suami istri itu dalam jaringan peredaran narkotika, masih dalam proses lidik,” ungkapnya.Pasutri tersebut, dijelaskan Kapolres, diketahui sudah menyewa vila selama tujuh hari, namun pihaknya belum mengetahui apa yang dilakukan keduanya selama tinggal disana."Kita akan periksa lebih lanjut. Nanti kita akan sampaikan kepada rekan-rekan," jelasnya. Atas perbuatannya, kata Kapolres, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua tersangka itu diancam hukuman maksimal penjara 20 tahun sampai seumur hidup.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar