Tiga Muncikari Ditangkap Polisi
Ilustrasi borgol
JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Unit Reskrim Polsek Koja berhasil menangkap tiga pelaku muncikari penyedia Pekerja Seks Komersial (PSK) lewat aplikasi online. Mereka terbukti melibatkan anak-anak di bawah umur dalam aksinya."Ada tiga pelaku yang kita amankan, yaitu Dian Novianti, Kamsa Nur Cholis, dan Suryadi.Mereka memperdagangkan anak-anak di bawah umur," kata Kapolsek Koja Komisaris Polisi Cahyo, Sabtu (27/6/2020).Dia mengungkapkan, kasus tindak pidana penjualan orang (TPPO) ini berawal dari informasi masyarakat yang sudah resah dan curiga atas kegiatan di Kos PondokImpian, Simpang Lima Semper, Tugu Selatan, Koja, Jakarta Utara."Kami dapat informasi dari masyarakat bahwa ada praktik prostitusi anak di bawah umur di Kos Pondok Impian, Simpang Lima Semper, Tugu Selatan, Koja, Jakarta Utara," ujarnya.
"Beberapa hari kita lakukan pengintaian dan akhirnya menemukan ada tujuh korban, hampir seluruhnya anak di bawah umur, antara 15, 16, dan 17 tahun," sambungnya Cahyo.Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Koja, AKP Andry menjelaskan, dalam setiap transaksi para muncikari ini menawarkan layanan PSK anak kepadapara hidung belang melalui aplikasi media sosial MiChat."Dari aplikasi tersebut para tersangka bertransaksi dan mencari pelanggan," ungkapnya.Dari tindakannya tersebut, ketiga muncikari dikenakan UU TPPO Pasal 2 UU RI No 21/2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 296 KUHP."Kita kenakan pasal tersebut dengan ancaman minimal 3 tahun, maksimal 15 tahun,"
kata Cahyo.(Net/Hen)
Tulis Komentar