Kakek Cabuli Anak Pemilik Rumah
Pelaku cabul diamankan polisi
PANGKALAN KURAS--(KIBLATRIAU.COM)-- Memang tidak tahu diuntung seorang kakek asal Lombok, Provinsi Nusa Teggara Barat (NTB) berinisial Rs (50) diberi tumpangan oleh warga di Jalan Lintas Timur, Desa Palas, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan. Tetapi kebaikan Mj (40) selaku pemilik rumah malah dibalas air tuba. Dimana ia telah mencabuli anak pemilik rumah hingga berulang kali dan kepergok, Jumat (2/10/2020) dini hari sekitar pukul 01.16 WIB.
Ketika ibu korban, melihat ada orang masuk ke dalam kamar anaknya LA (11). Karena merasa curiga Mj mencoba untuk melihat ke kamar anak yang sedang tidur tersebut. Namun alangkah terkejutnya sang ibu, melihat putrinya dipeluk oleh Rs sambil menggesek-gesekan kemaluannya. Lalu Mj menarik pelaku sambil bertanya ,''Kau apakan anak ku,'' kata Mj.
Tetapi pelaku hanya terdiam. Kemudian sang ibu segera berlari ke luar memanggil tetangganya, untuk membantu memanggilkan suaminya yang sedang keluar rumah. Setelah suaminya tiba, Mj menceritakan kejadian yang menimpa putrinya. Tak terima perlakuan Rs, yang telah di tampung selama 3 bulan, di rumahnya. Malah tega mencabuli putrinya akhirnya pelaku diserahkan ke Polsek Pangkalan Kuras. Usai orang tua korban membuat laporan resmi di kepolisian. Pelaku langsung tahan di sel Polsek Pangkalan Kuras untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko SIk, kepada wartawan melalui Kapolsek Pangkalan Kuras, Kompol Ahmad didampingi Kanit Reskrm Ipda Esafati Daely, SH, akhir pekan lalu membenarkan adanya mengamankan pelaku pencabulan anak di bawah umur tersebut. ''Saat ini, pelaku telah ditetapkan tersangka dan diamankan. Dalam kasus ini pelaku dijerat Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,'' tegasnya.(SA)
Tulis Komentar