Kejati Tuggu hasil Audit PKN

Berkas Yan Prana Hampir Rampung

Hilman Azazi

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Saat ini, pihak penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Bidang Pidana Khusus (Pidsus)  menangani kasus yang menyeret nama Yan Prana Jaya Indra Rasyid. menyatakan, bahwa berkas perkaranya hampir rampung.

Kabar perkembangan ini, disampaikan Hilman Azazi SH MM MH, selaku Asisten Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Dalam penjelasannya, Rabu (3/2/2021) ini, ia mengatakan, bahwa pihaknya tengah merampungkan berkas perkara Yan Prana. Dimana, penyidik sedang menunggu hasil audit penghitungan kerugian negara.

''Penanganan nya tinggal menunggu hasil audit PKN. Setelah itu, berkasnya rampung,'' ujar Hilman.

Sebelumnya, sebut Hilman, pihaknya telah melalui tahapan pemeriksaan saksi-saksi. Jumlahnya terdapat puluhan orang yang dimintai keterangannya. 

''Sebagian besar saksinya dari Kabupaten Siak,'' kata Hilman.

Ditanya berapa totalnya, ia mengaku lupa. Namun, Hilman menegaskan, totalnya puluhan orang.

Sebelumnya, tambah Hilman, objek yang diaudit oleh PKN adalah dana anggaran rutin di Bappeda Kabupaten Siak untuk tahun 2013.

Saat penyidikan kasusnya berjalan. Saat ini Yan Prana masih ditahan dalam sel tahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Pekanbaru. Sebelumnya, ia  ditetapkan tersangka pada Selasa (22/12) tahun lalu dan langsung dilakukan tindakan penahanan.

Dalam prosesnya, pihak kejaksaan memperpanjang masa penahanan Yan Prana. Masa penahanan Yan Prana itu ditambah 40 hari lagi untuk kedepannya. Itu terhitung sejak tanggal 11 Januari sampai dengan 19 Februari 2021. Surat perpanjangan penahanan dengan Nomor B -01/L.4.5/Ft.1/01/2021 tanggal 04 Januari 2021 itu, ditandatangi oleh Kepala Kejati Riau, Dr Mia Amiati SH MH.

Adapun alasan penahanan terhadap Yan Prana sendiri, sifatnya subjektif. Hal tersebut disampaikan Hilman pasca Yan Prana dibawa ke Rutan Klas I Pekanbaru beberapa waktu lalu.

''Kalau ada 3 (alasan), pertama melarikan diri, tidak mungkin, dia sendiri ASN. Kedua kalau mengulangi tindak pidana, kejadian di Siak, juga tidak,'' ungkap Hilman.

Artinya, pertimbangan alasan menghilangkan barang bukti. Itu yang jadi alasan kita, laporan penyidik ke kita ada indikasi seperti itu. 

''Indikasi yang mencurigakan adanya upaya melakukan penggalangan-penggalangan saksi. Jadi itu yang membuat penyidik bahwa dia (Yan Prana) ditahan,'' urainya.

Diungkapkan Hilman, dari hasil penghitungan sementara, nilai kerugian keuangan negara akibat perbuatan Yan Prana sekitar Rp1,8 miliar. 

"Total nilai anggaran berapa lupa. Modus operandi dia sebagai PA melakukan pemotongan atau pemungutan setiap pencarian yang sudah dipatok, sekitar 10 persen. Yang dipotong baru hitungan Rp1,2 miliar gitu atau Rp1,3 miliar," ungkapnya.

Atas perbuatannya, Yan Prana dijerat dengan pasal berlapis sebagaimana tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Yakni, Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 10 huruf (b), Pasal 12 huruf (e), Pasal 12 huruf (f), UU Tipikor, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Hd)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar