Langsung Diantar Kasi Pidsus

Tim Pidsus Kejari Pelalawan Limpahkan Enam Berkas Kasus Korupsi Pupuk Subsidi ke Pengadilan Tipikor

Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pelalawan melimpahkan enam berkas perkara kasus dugaan korupsi pupuk subsidi ke pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (14/7/2026)

PELALAWAN--(KIBLATRIAU.COM)--  Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pelalawan  melimpahkan enam berkas perkara kasus dugaan korupsi pupuk subsidi ke pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (14/7/2026)

Adapun berkas enam tersangka korupsi pupuk subsidi tahun anggaran 2019 sampai 2022 masing-masing berinisial ERF selaku distributor, SB  dan A selaku petugas verifikasi dan validasi (verval), serta YA, S dan PS selaku pengecer.

Kajari Pelalawan Dr Eka Nugraha SH MH melalui Kasi Intelijen (Kastel) Pajri Aef Sanusi, SH kepada wartawan membenarkan adanya kembali tim penyidik Pidsus melimpahkan enam berkas kasus korupsi ke pengadilan Tipikor Pekanbaru.

"Kembali tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Pelalawan telah melimpahkan 6 berkas perkara kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Kegiatan Penyaluran Pupuk Subsidi ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru," unglap  Kastel Pajri, Selasa (14/7/2026).

Dikatakan Kastel, bahwa tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Pidsus Kejari Pelalawan telah menyiapkan dakwaan ke enam tersangka, dengan dakwaan primer melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Junctis (Jis) Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 20 huruf a, c, Pasal 126 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Serta dakwaan Subsidiair Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

Junctis Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI  Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 20 huruf a, c, Pasal 126 Ayat (1) UU RI  Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, UU RI  Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sedangkan berkas enam tersangka korupsi pupuk subsidi langsung diantar Kasi Pidsus Kejari Pelalawan Jumieko Andra, SH, MH bersama timnya ke pengadilan Tipikor Pekanbaru.

"Berkas telah dilimpahkan dan dakwaan sudah disiapkan oleh tim JPU Pidsus Kejari Pelalawan. Selanjutnya menunggu proses penetapan hari sidang dari pihak Pengadilan Tipikor Pekanbaru," tutur Pajri.

Sementara kasus dugaan korupsi pupuk subsidi, pihak Kejari Pelalawan telah menetapkan 17 orang tersangka dan ditahan. Dengan berbagai peras ada agen, pengecer dan seorang camat, dengan kerugian diperkirakan belasan milyar rupiah. (Sa)

 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar