Bendahara Dimintai Keterangan

Polisi Dalami Dugaan Penggelapan Dana Yayasan Pembangunan Rokan Hulu Rp4 Miliar

Direktur Reserse Krimum Polda Riau, Kombes Pol Teddy Ristiawan

RIAU--(KIBLATRIAU.COM)-- Kepolisian Daerah Riau mendalami kasus dugaan penggelapan yang terjadi di Yayasan Pembangunan Rokan Hulu (YPRH). Yayasan ini mendanai kampus Universitas Pasir Pengaraian, untuk pendidikan di daerah Kabupaten Rokan Hulu, Riau.Direktorat Reskrimum Polda Riau memanggil Afrizal Anwar alias Pican selaku bendahara YPRH tersebut untuk dimintai keterangan. Total dana yang hilang dari yayasan itu sebanyak Rp 4 miliar.

Direktur Reserse Krimum Polda Riau, Kombes Pol Teddy Ristiawan mengatakan, kasus dugaan penggelapan itu masih diselidiki. Langkah awal, mereka memeriksa bendahara selaku pemegang uang yayasan.''Hari ini kita undang bendaharanya. Kita mintai keterangan dalam dugaan penggelapan dalam jabatan yayasan itu,'' ujar Teddy, Selasa (23/3). Teddy menyebutkan, Afrizal Anwar memenuhi pemanggilan petugas kepolisan tersebut. Saat ini, Afrizal sedang dimintai keterangannya. ''Dia datang. (Pemeriksaan) belum selesai,'' terang Teddy.

Kasus ini merupakan dugaan penggelapan uang kuliah mahasiswa UPP. Atas dugaan penggelapan ini, sebelumnya, sejumlah mahasiswa UPP sempat menggelar aksi demonstrasi di Gedung Kejati Riau pada 2020 lalu. Kala itu, massa meminta Kejati Riau mengusut dugaan penggelapan uang yayasan itu.''Kami mendukung Kejati Riau atas komitmen mereka dalam memberantas korupsi di Provinsi Riau khususnya di Kabupaten Rokan Hulu serta mendesak Kejati untuk memeriksa Ketua dan Bendahara YPRH,'' ucap Korlap UPP, Raden Subakti kala itu.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar