Adanya Tudingan LSM Dugaan Korupsi

Morud Tegaskan DLHK Bukan Pengguna Anggaran Covid-19

ilustrasi uang korupsi

PEKANBARU-- (KIBLATRIAU.COM)-- Pemerintah Provinsi Riau dalam hal ini, Kepala Dinas LHK Provinsi Riau, Maamun Murod menggelar konferensi pers, Rabu (31/3/2021). Hal ini menjawab tudingan adanya dugaan korupsi penggunaan anggaran penanganan penanggulan Covid-19 di DLHK Riau sebesar Rp8,3 miliar.

Murod mengatakan, bahwa dalam hal ini Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Provinsi Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau.

''Kami ingin menjawab adanya laporan salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), melalui Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, tentang adanya dugaan korupsi penggunaan anggaran penanganan penanggulan Covid-19 di DLHK Riau sebesar Rp8,3 Miliar,'' ujar Murod.

Dia mengatakan, hasil pemeriksaan yang telah dilakukan. Pihak Inspektorat Riau, sambung Murod, tidak ditemukan adanya penyalahgunaan anggaran Covid-19 di Dinas LHK Riau. 

''Kami menyangkal tudingan itu. Karena Dinas LHK bukanlah penerima anggaran untuk penanganan penanggulangan Covid-19,'' ungkap Murod.

Artinya, ataa hasil tersebut. Laporan yang disampaikan pihak LSM itu, tentunya salah sasaran.

Pemeriksaan yang dilakukan Dinas LHK Provinsi Riau, sambung dia, pihaknya telah selesai diperiksa oleh Inspektorat, sesuai dengan arahan Kejati.

''Hasil pemeriksaan tidak ada pungutan, maupun penyalahgunaan anggaran di dinasnya karena memang tidak ada anggaran Covid di Dinas LHK,'' terang Murod.

Artinya, pihaknya ingin menyampaikan, baik pungutan maupun korupsi di LHK tidak ada. Apalagi tentang bantuan keuangan, yang membuat pihaknya jadi heran

''Kami tegaskan DLHK tidak pernah mendapatkan bantuan keuangan Covid. Kami instansi yang bukan mendapatkan anggaran penyelesaian covid,'' tegas Murod.

Enggan Perpanjang

Dengan keluarnya hasil audit dari pihak terkait ini Murod menilai, LSM yang melaporkan tersebut, telah mencemarkan nama Dinas LHK atas dugaan korupsi tersebut. 

Selanjutnya, pihaknya juga mempertimbangkan tidak akan melaporkan balik LSM yang telah melaporkan ke Kejati Riau. 

''Kami tidak ingin memperpanjang kasus ini, dan yang jelas sudah terbukti tidak ada anggaran Covid-19 di Dinas LHK,'' katanya.

Artinya, pihaknya tidak ingin mempertentangkan dan menggugat kesana kemari, yang jelas hasil dari pemeriksaan di LHK tidak terjadi pungutan dan korupsi, apalagi anggarannya mencaai Rp8,3 miliar sungguh fantastis. 

''Sebenarnya kami bingung dengan laporan LSM itu. Karena memang kegiatan tidak di kita. Namanya kegiatan tidak ada korupsinya dimana,'' ujarnya.

Karena itu, agar berita yang tidak benar ini tidak menjadi konsumsi publik. Pihaknya ingin meluruskan, apa yang terjadi sebenarnya.

''Perlu kami luruskan dan bisa menjadi konsumsi publik, serta menajdi liar dan merugikan institusi kami. Kami telah menyiapkan zona integritas, tidak ada pungutan terhadap apapun yang di informasikan dan dikembangkan oleh beberapa media saat ini. Karena kami menyadari saat ini memang harus berupaya, menjalankan taat aturan berlaku,'' pungkasnya. (Hd)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar