Berpegang pada putusan Mahkamah Konstitusi

Johan Budi Nilai Alih Status Pegawai KPK Jadi ASN Seharusnya Tak Berdampak Pemecatan

Aksi solidaritas pegawai KPK

JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Anggota Komisi III DPR RI Johan Budi Sapto Pribowo menilai alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatu sipil negara (ASN) seharusnya tidak diikuti dengan pemecatan. Mantan juru bicara KPK ini berpegangan pada UU KPK.''Alih status ini menurut saya seharusnya tidak berdampak pada pemecatan,'' ujar Johan saat dihubungi, Rabu (12/5).

Politikus PDIP ini menjelaskan, alih status pegawai KPK akibat revisi UU KPK ini seharusnya tidak bisa memecat pegawai yang tidak lolos tes wawasan  kebangsaan. Dia juga berpegang pada putusan Mahkamah Konstitusi.Pegawai KPK hanya dapat diberhentikan karena beberapa hal. Yaitu pelanggaran kode etik berat, melakukan tindak pidana, serta meninggal dunia dan mengundurkan diri.''Kalau kita mengacu pada UU KPK, memberhentikan pegawai itu kan dasarnya,'' terang
mantan Jubir Presiden Joko Widodo ini.Johan enggan menanggapi pernyataan sejumlah pihak yang menilai KPK era Firli Bahuri semakin dilemahkan. Apalagi dengan isu upaya pemberhentian 75 pegawai KPK.

Johan mengaku masih berpatokan kepada pernyataan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri bahwa surat keputusan (SK) terhadap 75 pegawai tidak lolos bukan menonaktifkan. Namun, ia mengaku akan mencecar nasib pegawai KPK ini dalam rapat kerja bersama Ketua KPK Firli Bahuri.''Saya tidak mau menjudge apa ini, kalau soal lolos atau tidak lolos ini karena ada tuntutan di UU karena revisi UU, kemudian ada alih status bahwa pegawai KPK harus ASN. Kalau itu pendapat saya, ya seharusnya
alih status ini tidak ada dampak pada pemecatan,'' sebut Johan.

Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, dikeluarkannya SK tersebut yang meminta 75 pegawai menyerahkan tugas dan tanggung jawab langsung kepada atasan berdasarkan hasil rapat pada 5 Mei 2021 yang dihadiri Pimpinan, Dewan Pengawas hingga Pejabat Struktural. ''Dalam surat tersebut, pegawai diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada atasan langsung, sampai dengan ada keputusan lebih lanjut,'' katanya dalam keterangannya, Selasa (11/5).

Sehingga penyerahan tugas tersebut, kata Ali, berguna untuk memastikan pelaksanaan tugas di KPK tidak terkendala dan menghindari adanya permasalahan hukum yang tengah berjalan.''Penyerahan tugas ini dilakukan semata-mata untuk memastikan efektivitas pelaksanaan tugas di KPK agar tidak terkendala dan menghindari adanya permasalahan hukum berkenaan dengan penanganan kasus yang tengah berjalan,'' katanya. ''Dapat kami jelaskan bahwa saat ini pegawai tersebut bukan nonaktif karena semua hak dan tanggung jawab kepegawaiannya masih tetap berlaku. Pelaksanaan tugas pegawai yang bersangkutan untuk selanjutnya berdasarkan atas arahan atasan langsung yang ditunjuk,'' tambah Ali.

Sehingga, dia menyampaikan, untuk saat ini KPK tengah berkoordinasi secara intensif dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kemenpan RB terkait dengan tindak lanjut terhadap 75 pegawai yang dinyatakan TMS.''KPK berharap dukungan media dan masyarakat untuk mengawal agar semua proses alih status pegawai KPK menjadi ASN bisa berjalan sesuai prosedur dan tepat waktu,"'' tuturnya.

Untuk diketahui, sebanyak 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) secara resmi telah dinonaktifkan. Hal itu menyusul keluarnya Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Plh. Kepala Biro SDM KPK, Yonathan Demme Tangdilintin, per tanggal 7 Mei 2021.

Terkait kebenaran surat tersebut pun telah dikonfirmasi oleh merdeka.com kepada salah pegawai yang dinonaktifkan dan telah menerima surat tersebut.SK tersebut berisikan penetapan keputusan pimpinan KPK tentang hasil asesmen tes wawasan kebangsaan yang tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN.

Berdasarkan surat tersebut turut memuat beberapa point diantaranya, satu menetapkan nama-nama pegawai tersebut dalam Lampiran Surat Keputusan ini, Tidak Memenuhi Syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN. Kemudian, kedua memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsungnya sambil menunggu keputusan lebih lanjut. (Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar