Perintahkan untuk Menembak

Ferdy Sambo dan Skenario di Balik Kematian Brigadir J

Ferdi Sambo

 

JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Tabir yang menutupi kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat semakin tersingkap. Tim Khusus (Timsus) yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan mantan Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap ajudannya itu."Timsus telah menetapkan Saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Sigit di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8) malam.Ferdy Sambo diduga sebagai orang yang memerintahkan Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk menembak Brigadir J. Dia juga menyusun skenario seolah-olah terjadi tembak-menembak di rumahnya pada Jumat 8 Juli 2022.Skenario yang dibuat, Brigadir J disebut melecehkan istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati. Bharada E yang datang membuatnya panik sehingga terjadi tembak-menembak, lalu tewas.

Untuk mendukung jalan cerita itu, Ferdy Sambo diduga sengaja menembakkan senjata Brigadir J ke arah dinding rumahnya. CCTV di rumahnya pun disebutkan rusak disambar petir. Kamera pengawas di kawasan sekitar lokasi juga diambil.Jalan cerita yang disusun bahkan disertai laporan dugaan pelecehan seksual dan pengancaman yang dituduhkan kepada mendiang Brigadir J ke Polres Metro Jakarta Selatan. Putri Chandrawati dan Bharada E, disebut sebagai korban.Tak sampai di situ, Ferdy Sambo pun memohonkan perlindungan bagi istrinya dan Bharada E ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Aksinya berpeluk-pelukan penuh haru dengan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, seolah-olah telah menjadi korban dalam peristiwa itu,juga viral di media sosial.

Meski skenario ini resmi disampaikan pihak kepolisian maupun Kompolnas, namun publik menilai banyak kejanggalan. Salah satunya, kondisi jenazah yang membuat keluarga curiga dan melaporkan dugaan pembunuhan ke Bareskrim.Laporan keluarga
Brigadir J dan keriuhan di ruang publik membuat kasus itu ditelaah ulang. Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahkan memerintahkan agar semua diungkap dengan terang-benderang. Bukan sekali, orang nomor satu di negeri ini menyampaikannya di empat
kesempatan berbeda.Saat desakan publik menguat, Ferdy Sambo dinonaktifkan dari jabatannya. Jenazah Brigadir J yang telah dimakamkan di Jambi, diautopsi ulang atau ekshumasi.

Perwakilan keluarga Brigadir J yang mengerti medis turut hadir pada autopsi itu. Mereka mencatat sejumlah luka yang menguatkan kecurigaan, termasuk yang diduga akibat tembakan, salah satunya dari belakang kepala tembus ke hidung.Skenario Ferdy Sambo benar-benar runtuh setelah Bharada E merevisi seluruh keterangannya di Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Saat diperiksa timsus, tamtama ini meminta menulis tangan pengakuannya lengkap dengan cap jempol serta meterai. Dia mengaku menembak Brigadir J, namun tidak ada tembak-menembak."Ya dia (mengaku) diperintah oleh atasannya. Ya perintahnya ya untuk melakukan tindak pidana pembunuhan," kata Deolipa Yumara, pengacaranya.

Bharada E resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dia dikenakan Pasal 338 Jo 55 Jo 56 KUHP.Kapolri kemudian mencopot Ferdy Sambo, yang sebelumnya sudah dinonaktifkan, dari posisi Kadiv Propam. Perkembangan selanjutnya, dia ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob selama 30 hari karena diduga melakukan pelanggaran etik dalam penanganan kasus kematian Brigadir J.Penyelidikan timsus ternyata sejalan dengan keterangan Bharada E. Tidak ditemukan tembak-menembak di rumah Ferdy Sambo. "Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan. Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak yang dilaporkan awal," kata Sigit.


Setelah memegang bukti dan persesuaian kesaksian, Timsus menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka. Perwira tinggi kepolisian dengan karier moncer ini dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. "Kita kenakan Pasal 340 Jo Pasal 338 Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun," kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.Tak hanya Ferdy Sambo dan Bharada E, masih ada dua tersangka lagi yang ditetapkan, yakni Brigadir RR atau Ricky Rizal dan KM. Brigadir RR merupakan ajudan Putri Chandrawati sedangkan KM adalah sopirnya. "RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban. KM turut membantu dan menyaksikan penembakan," jelas Agus.

Rekayasa busuk yang disusun Ferdy Sambo juga menyebabkan pelanggaran etik pada penanganan kasus kematian Brigadir J. Sekurangnya 31 personel Polri diduga melakukan pelanggaran itu. Sebanyak 11 di antaranya ditempatkan di tempat khusus.Ferdy Sambo dan dua perwira tinggi lain ditempatkan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.Karena sudah menjadi tersangka, Ferdy Sambo akan ditahan. "Setelah penetapan tersangka akan ditahan dan akan diputuskan apakah akan ditahan di Rutan Brimob atau tempat lain setelah pemeriksaan FS sebagai tersangka," tegas Sigit.Meski skenario sebenarnya dalam kasus kematian Brigadir J sudah terjawab, masih ada yang mengganjal bagi publik dan keluarga korban. Pertanyaan yang ditunggu-tunggu jawabannya: Apa motif di balik pembunuhan berencana itu.(Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar