5 Orang Ditetapkan jadi Tersangka

Polisi Bongkar Jaringan Prostitusi Online

Ilustrasi prostitusi


 

YOGYAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Polisi membongkar jaringan prostitusi online dengan korban tujuh perempuan di bawah umur. Total ada lima orang yang terlibat dalam jaringan prostitusi online ini. Semuanya ditetapkan sebagai tersangka. Dua di antaranya, pasangan suami istri.Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP Archye Nevada mengatakan, kelima tersangka yang ditangkap ini adalah pasangan suami istri berinisial WD (35), PNY (34) dan tiga tersangka lainnya yaitu DDK (38), FAN (23) dan AH (23).Archye merinci, masing-masing tersangka memiliki peran dan tugas tersendiri dalam jaringan prostitusi online itu. Peran ini terbagi dari perekrut perempuan menjadi pekerja seks hingga operator aplikasi MiChat dan pencari tamu.

"Tersangka WD sebagai muncikari perekrut PSK. Istrinya berinisial PNY sebagai muncikari germo dan juga PSK itu sendiri. Tersangka DDK menjadi operator aplikasi MiChat dan operator keuangan," tutur Archye, Jumat (14/4)."Tersangka FAN berperan sebagai operator aplikasi MiChat dan mencari tamu. Tersangka AH juga sebagai operator MiChat dan pencari tamu," sambung Archye.

Archye mengungkapkan, praktik prostitusi online yang dilakukan para tersangka ini sudah beroperasi sejak enam bulan lalu atau dimulai pada September 2022. Archye menuturkan selama kurun waktu September 2022 sampai Februari 2023 diketahui dalam praktiknya para tersangka berpindah-pindah hotel.

Terungkapnya kasus prostitusi online ini, lanjut Archye, berawal dari laporan masyarakat tentang adanya anak perempuan yang selama tiga hari tidak pulang. Petugas kepolisian dari Polresta Kota Yogyakarta pun melakukan penyelidikan.Archye menambahkan, dari penyelidikan ini pihaknya mengamankan para tersangka dan tujuh anak perempuan di bawah umur yang dijadikan sebagai pekerja seks. Para korban ini berasal dari sejumlah kota."Tersangka ini kami jerat dengan Pasal 88 Jo Pasal 76i UU RI Nomor 35 tahun 2014 terkait perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 296 KUHP tentang Muncikari. Ancamannya pidana penjara selama 10 tahun," tegas Archye.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar