Sejarah dan Makna Umrah Nabi Muhammad SAW di Bulan Zulkaidah
Kaligrafi Nabi Muhammad SAW
JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Sejarah Islam mencatat Nabi Muhammad SAW melakukan umrah sebanyak empat kali pada bulan Zulkaidah. Pelaksanaan umrah pada bulan tersebut bukan tanpa alasan. Pilihan waktu ini memiliki latar belakang sejarah yang kuat, mulai dari peristiwa Hudaibiyah hingga umrah qadha.Lantas, apa saja rangkaian sejarah di balik empat kali umrah Nabi Muhammad SAW tersebut? Mengapa beliau secara khusus memilih bulan ini untuk berkunjung ke Baitullah?
Dijelaskan dalam kitab Jawami As-Sirah An-Nabawiyah karya Ibnu Hazm al-Andalusi yang diterjemahkan oleh Indi Aunullah, Nabi Muhammad SAW melakukan umrah berkali-kali baik sebelum kenabian maupun setelahnya. Hal ini dilakukan Nabi Muhammad sebelum hijrah dan jumlahnya tidak diketahui.Meski begitu, terdapat sumber lain yang mengatakan Nabi Muhammad SAW melakukan umrah sebanyak empat kali pada Zulkaidah.Dinukil dari kitab Latha'if Al-Ma'arif Fi Ma Li Mawasim Al-'Am
Min Al-Wazha'if karya Imam Al-Hanbali yang diterjemahkan oleh Mastur Irham dan Abidun Zuhri, di antara keistimewaan bulan Zulkaidah adalah seluruh umrah yang dikerjakan oleh Nabi Muhammad SAW terjadi pada bulan tersebut, kecuali umrah yang beliau gabungkan dengan ibadah haji.
Nabi Muhammad SAW mengambil ihram untuk umrah pada bulan Zulkaidah, kemudian beliau mengerjakannya pada bulan Zulhijah bersama ibadah haji.Umrahnya Nabi Muhammad SAW pada bulan Zulkaidah bersandar pada sebuah hadits yang diriwayatkan dari Anas bin Malik:
اعْتَمَرَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَرْبَعَ عُمَرٍ فِي ذِي الْقَعْدَةِ إِلَّا الَّتِي اعْتَمَرَ مَعَ حَجَّتِهِ عُمْرَتَهُ مِنْ الْحُدَيْبِيَةِ وَمِنْ الْعَامِ الْمُقْبِلِ وَمِنْ الْجِعْرَانَةِ وره حيث قسم غنائم حنين وعمرة مع حجته.
Artinya: "Rasulullah pernah empat kali menunaikan umrah. Semuanya dilakukan pada bulan Zulkaidah, kecuali yang bersamaan dengan haji, yaitu umrah dari Hudaibiyah atau yang terjadi pada masa peristiwa Hudaibiyah pada bulan Zulkaidah, ibadah umrah tahun berikutnya pada bulan Zulkaidah, ibadah umrah dari Ji'ranah ketika beliau membagi-bagikan rampasan perang Hunain pada bulan Zulkaidah dan umrah yang dihimpun dengan hajinya." (HR Bukhari dan Muslim)
Setelah hijrah ke Madinah, Nabi Muhammad SAW melaksanakan dua kali umrah yang terpisah dari haji. Beliau meniatkan kedua umrah ini dan menyelesaikan keduanya.Salah satunya adalah umrah qadha' atau umrah al-qadhiyah. Nabi Muhammad SAW meniatkannya dari Madinah pada tahun 7 H dan menyelesaikannya pada bulan Zulkaidah.Pada 8 H, setelah pulang dari Perang Hunain, Rasulullah SAW melakukan umrah keduanya. Nabi SAW melakukan umrah untuk ketiga kalinya bersamaan dengan haji. Beliau meniatkan umrah dan haji dari Madinah, memulai keduanya pada bulan Zulkaidah dan menyelesaikannya pada bulan Zulhijah.
Makna Nabi Muhammad Umrah di Bulan Zulkaidah
Nabi Muhammad SAW melaksanakan umrah pada bulan Zulkaidah untuk menyelisihi tradisi jahiliah yang menganggap umrah di bulan tersebut (bulan-bulan haji) merupakan perbuatan terlarang.Sebagaimana dijelaskan dalam sebuah hadits yang dikutip dari kitab Taisirul-Allam Syarh Umdatul-Ahkam karya Abdullah bin Abdurrahman Alu Bassam yang diterjemahkan oleh Kathur Suhardi:
عَنْ أَبِي جَمْرَةَ نَصْرِ بْنِ عِمْرَانَ الصُّبَعِي، قَالَ: سَأَلْتُ ابْنَ عَبَّاسِ عَنِ الْمُتْعَةِ؟ فَأَمَرَنِي بِهَا، وَسَأَلَتْهُ عَنِ الْهَدْيِ؟ فَقَالَ: فِيْهِ جَزُورٌ، أَوْ بَقَرَةٌ، أَوْ شَاةٌ، أَوْ شِرْكٌ فِي دَمٍ قَالَ: وَكَأَنَّ أَنَاسًا كَرِهُوهَا، فَنِمْتُ، فَرَأَيْتُ فِي الْمَنَامِ كَأَنَّ إِنْسَانًا يُنَادِي حَجٌ مَبْرُورٌ، وَمُتْعَةٌ مُتَقَبَّلَةٌ، فَأَتَيْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ فَحَدَّثَتْهُ فَقَالَ: اللَّهُ أَكْبَرُ سُنَّةُ أَبِي الْقَاسِمِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ
Artinya: "Dari Abu Hamzah Nashr bin Imran Adh-Dhab'i, dia berkata, 'Aku bertanya kepada Abbas tentang tamattu', lalu dia menyuruhku untuk melaksanakannya. Aku juga bertanya kepadanya tentang hewan kurban. Maka dia menjawab, 'Boleh berupa unta betina atau jantan, sapi, kambing atau dengan bersekutu dalam seekor sapi atau unta'. Abu Hamzah berkata, 'Sepertinya ada orang-orang yang tidak menyukainya. Lalu aku tidur dan aku bermimpi seakan-akan ada beberapa orang yang berseru, 'Haji
mabrur dan tamattu' yang diterima'. Aku menemui Ibnu Abbas dan ku ceritakan mimpiku itu. Maka dia berkata, 'Allah Mahabesar, itulah Sunnah Abul-Qasim Shallallahu Alaihi wa Sallam'." (HR Bukhari dan Muslim)
Hadits di atas menjelaskan orang-orang Arab pada masa jahiliah menganggap umrah pada bulan-bulan haji termasuk keburukan yang sangat buruk. Mereka berkata, "Jika jejak sudah lenyap, luka di kulit hewan ternak sudah sembuh dan bulan Safar yang sudah dikenali berlalu, umrah boleh dilakukan bagi orang-orang yang hendak melakukan umrah.Keyakinan mereka dihapus oleh kebiasaan Nabi Muhammad SAW yang selalu melakukan umrah pada bulan-bulan haji dengan umrah ifrad dan menghimpun
umrah dengan haji, karena beliau melakukan ihram untuk haji qiran.(Net/Hen)

Tulis Komentar