Kejari Pelalawan Siapkan 3 JPU Tangani Penyelewengan 12 Ton BBM Subsidi
Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan menyiapkan tiga tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam menangani kasus Penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar sebanyak 12 ton.
PELALAWAN--(KIBLATRIAU.COM)-Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan menyiapkan tiga tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam menangani kasus Penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar sebanyak 12 ton.
Kemudian empat tersangka yakni dua pimpinan SPBU Kompak Kuala Kampar, Zainal Abidin (41) selaku Komisaris SPBU dan Jusnadianto (34) merupakan Manejer SPBU.
Serta dua orang tersangka Harto (38) warga keturunan Tionghoa selaku penampung dan Nugraha Dwi Prastyo (37) pegawai honor di kantor Kecamatan Kuala Kampar, selaku pekerja.
Kajari Pelalawan Dr Eka Nugraha SH MH ketika dikonfirmasi melalui Kasi Pidum, Rezi Dharmawan, SH, MH mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan tiga tim JPU menyidangkan kasus penyelewengan BBM subsidi tersebut.
"Kita sudah siapkan 3 Tim JPU, Insyaallah Minggu ini di limpahkan dan segera di adili di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan," ungkap Kasi Pidum yang ditemui saat menghadiri sidang di PN Pelalawan.
Atas perbuatan ke empat tersangka yang kini telah dititip di Rutan Pekanbaru di jerat pasal 55 Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang.
Sementara ke empat tersangka penyelewengan BBM subsidi berhasil di ungkap oleh unit Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan yang dipimpin Kanit 2 Tipidter, IPTU Asbon Mairizal.
Setelah membongkar penimbunan BBM solar di Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Kuala Kampar, kabupaten Pelalawan, Selasa (7/4/2026) lalu.
Dengan menangkap dua pelaku yakni Harto dan Nugraha Dwi Prastyo, serta menyita barang bukti BBM solar ilegal sebanyak 12 ton atau 12.000 liter.
Dari hasil pemeriksaan kedua tersangka mengaku membeli BBM subsidi itu dari SPBU Kompak Kuala Kampar dan Kapal pengakut BBM Kompak Kuala Kampar yang di pasok dari PT Pertamina.
Selanjutnya unit Tipiter Satreskrim Polres Pelalawan melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua petunggi SPBU Kompak di lokasi berbeda, Zainal selaku Komisaris SPBU Kompak di tangkap di Kuala Kampar dan Jusnadianto Manejer SPBU Kompak di tangkap di Pangkalan Kerinci.
Usai membongkar penyelewenangan BBM Subsidi jenis Solar di perairan. Empat pelaku di tahan dan barang bukti BBM solar subsidi sebanyak 12 ton juga berhasil di evakuasi ke Polres Pelalawan.
Proses penyelidikan yang cukup panjang, setelah empat tersangka di terapkan tersangka dan ditahan dalam sel Polres Pelalawan, Jumat, 5 Juni 2026, tim penyidik Tipikor melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Pelalawan.
Kini publik menunggu proses persidangan terhadap empat tersangka penyelewengan BBM solar subsidi yang sempat membuat masyarakat resah, setelah minyak langka di perairan Kuala Kampar, kabupaten Pelalawan. (Sa)

Tulis Komentar