Tingkatkan Iklim Investasi

Walikota Batam: Lahan Tak Digarap Dua Tahun akan Dicabut

Walikota Batam yang juga Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Amsakar Achmad menegaskan bahwa alokasi lahan yang tidak dimanfaatkan selama dua tahun akan dievaluasi dan berpotensi dicabut.

 

BATAM--(KIBLATRIAU.COM)-- Walikota  Batam yang juga Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Amsakar Achmad menegaskan bahwa alokasi lahan yang tidak dimanfaatkan selama dua tahun akan dievaluasi dan berpotensi dicabut.


Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah mempercepat pembangunan dan meningkatkan iklim investasi di Kota Batam.


Amsakar memberikan penjelasan kepada insan Pers, saat selesai rapat dengan DPRD Kota Batam, Jumat (10/07/26)  kemarin, kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Kepala BP Batam Nomor 2 Tahun 2026 tentang pengelolaan pertanahan. Berdasarkan aturan itu, pemegang alokasi lahan wajib memanfaatkan lahan sesuai peruntukannya.


Apabila dalam jangka waktu dua tahun lahan tidak digarap, BP Batam dapat menarik kembali hak alokasi untuk kemudian diberikan kepada investor lain yang siap merealisasikan pembangunan.


Menurutnya, keberadaan lahan tidur selama bertahun-tahun menghambat pertumbuhan ekonomi dan masuknya investasi baru. Karena itu, pemerintah ingin memastikan setiap lahan yang telah dialokasikan benar-benar memberikan manfaat bagi pembangunan daerah dan penciptaan lapangan kerja.
BP Batam juga terus memperkuat pengawasan terhadap pemanfaatan lahan melalui sistem manajemen pertanahan agar proses evaluasi berjalan lebih efektif, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.


Langkah ini diharapkan mampu mendorong percepatan investasi serta mengoptimalkan pemanfaatan lahan di Kota Batam.
Sedangkan  disisi lain untuk menjadikan kota Batam yang bersih tertib dan aman serta indah untuk dipandang, mengingat masih banyaknya bangunan liar disepanjang jalan protokol, saat  ini sudah mulai ditertibkan oleh pihak Tim Gabungan Ditpam dan Satpol PP.


Seperti di Kelurahan Sungai Binti Sagulung,terhadap 23 bangunan ilegal di atas lahan yang telah dialokasikan BP Batam. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari penataan kawasan dan percepatan investasi. (Indra.S./Salim).


Berita Lainnya...

Tulis Komentar