Ketua Komunitas Ojol Pekanbaru Soroti Rencana Pengaturan Tarif Ojol
Ketua Komunitas Ojol Kota Pekanbaru, Ardianto Aritonang saat foto bersama
PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Adanya rencana pemerintah mengatur tarif layanan transportasi online melalui Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online mendapat perhatian dari komunitas pengemudi ojek online (ojol) di Pekanbaru.
Ketua Komunitas Ojol Kota Pekanbaru, Ardianto Aritonang, menilai penyusunan regulasi tersebut harus benar-benar mempertimbangkan kondisi yang dihadapi para pengemudi di lapangan. Ia meminta pemerintah melibatkan langsung para driver dalam pembahasan kebijakan tersebut.
"Harusnya pak presiden itu sebelum mengeluarkan Perpres harus duduk dengan yang benar-benar driver bukan hanya mendengar dari orang-orang dia yang tidak memahami apa permasalahan ojek online yang sebenarnya," terang Ardianto, Rabu (19/8/2026).
Menurut Ardianto, persoalan utama pengemudi bukan semata-mata mengenai besaran potongan yang diterapkan aplikator. Ia menilai tarif dasar perjalanan justru menjadi hal yang perlu mendapat perhatian serius.
"Permasalah driver itu ada di Permenhub, percuma ada Perpres kalau Permenhub tidak berubah," katanya.
Ia juga mempertanyakan dampak pembagian pendapatan apabila tarif dasar perjalanan tidak mengalami perubahan.
"Apa guna potongan 8 persen kalau tarif dasar tidak ada perubahan, yang pertama kali harus dirubah itu tarif batas atas dan bawah," sesalnya.
Ardianto menyebut tarif batas atas dan bawah perlu dievaluasi karena kondisi ekonomi terus berubah. Ia menyinggung kenaikan upah minimum yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir.
"Dari 2022 sampai 2026 tidak ada perubahan, sementara di kota- kota Pekanbaru hitung saja UMR sudah berapa kali naik," lanjut Ardianto.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pengaturan tarif transportasi online akan dibedakan berdasarkan jenis layanan. Tarif untuk mengangkut penumpang akan menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan, sementara tarif pengantaran barang dan makanan akan diatur Kementerian Komunikasi dan Digital.
Pembahasan tarif tersebut disebut telah melalui simulasi dan masih menunggu proses harmonisasi sebelum aturan diterbitkan.
Ardianto turut menyoroti belum jelasnya regulasi mengenai tarif pengantaran barang dan makanan. Kondisi tersebut, menurutnya, membuat pengemudi tidak memiliki kepastian mengenai besaran pendapatan dari layanan tersebut.
"Terakhir, tidak ada regulasi yang jelas untuk ojek online. Hari ini aplikator seenaknya saja menentukan tarif untuk pengantaran makanan dan barang," ujarnya.
Ia berharap pemerintah tidak hanya menyelesaikan Perpres, tetapi juga memastikan aturan turunannya memberikan kepastian tarif serta perlindungan yang lebih baik bagi pengemudi ojol.
Pemerintah menargetkan Perpres tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online dapat diterbitkan pada akhir Agustus atau paling lambat awal September 2026.(RK)

Tulis Komentar