Berikan Kemudahan kses bagi Masyarakat

KPU Riau Serap Masukan Publik untuk Penyempurnaan Standar Pelayanan PPID

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau melaksanakan Forum Konsultasi Publik Penyusunan Standar Pelayanan PPID sebagai langkah memperkuat kualitas pelayanan informasi publik, Rabu (19/8/2026).

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau melaksanakan Forum Konsultasi Publik (FKP) Penyusunan Standar Pelayanan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) sebagai langkah memperkuat kualitas pelayanan informasi publik kepada masyarakat, Rabu (19/8/2026), di Kantor KPU Provinsi Riau.

Forum Konsultasi Publik ini menjadi wadah bagi KPU Provinsi Riau bersama para pemangku kepentingan untuk memberikan masukan dan pandangan terhadap rancangan standar pelayanan PPID. Melalui forum tersebut, KPU Provinsi Riau berupaya memastikan pelayanan informasi publik yang diselenggarakan mampu memenuhi prinsip keterbukaan, transparansi, akuntabilitas, serta memberikan kemudahan akses bagi masyarakat.

Kegiatan ini dihadiri oleh Anggota KPU Provinsi Riau Divisi Hukum dan Pengawasan Supriyanto yang mewakili Ketua KPU Provinsi Riau, Anggota KPU Provinsi Riau Nugroho Noto Susanto, Abdul Rahman, dan Nahrawi, Sekretaris KPU Provinsi Riau Rudinal B, serta pejabat manajerial dan fungsional di lingkungan KPU Provinsi Riau.

Turut hadir juga perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Riau, Komisi Informasi Provinsi Riau, Kesbangpol Provinsi Riau, Bawaslu Provinsi Riau, media massa, organisasi masyarakat sipil serta pengguna layanan PPID KPU Provinsi Riau.

Saat membuka kegiatan, Supriyanto menyampaikan bahwa penyusunan standar pelayanan PPID merupakan bagian dari komitmen KPU Provinsi Riau dalam menghadirkan pelayanan publik yang semakin baik dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

“Penyusunan standar pelayanan PPID ini bukan hanya sebagai bentuk pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku, tetapi juga menjadi wujud komitmen KPU Provinsi Riau dalam menghadirkan pelayanan informasi publik yang transparan, akuntabel, mudah diakses, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Masukan dari seluruh pemangku kepentingan menjadi bagian penting dalam memastikan standar pelayanan yang disusun benar-benar memberikan manfaat bagi pengguna layanan,” ungkap Supriyanto.

Anggota KPU Provinsi Riau Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia Nugroho Noto Susanto dalam pemaparannya menjelaskan bahwa rancangan Standar Pelayanan PPID KPU Provinsi Riau sebagai pedoman dalam penyelenggaraan layanan informasi publik. Menurut Nugroho, standar pelayanan diperlukan agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai mekanisme, prosedur, serta kualitas layanan yang diberikan oleh KPU Provinsi Riau.


“Standar pelayanan PPID menjadi instrumen penting untuk memastikan setiap proses pelayanan informasi publik berjalan secara jelas, terukur, dan konsisten. Masukan dari masyarakat dan para pemangku kepentingan akan menjadi bahan penyempurnaan agar layanan PPID semakin responsif dan inklusif,” terang Nugroho.

Berbagai masukan dan rekomendasi yang disampaikan dalam Forum Konsultasi Publik menjadi bagian penting dalam penyempurnaan rancangan Standar Pelayanan PPID KPU Provinsi Riau. Pandangan dari para pengguna layanan dan pemangku kepentingan diharapkan dapat memperkuat kualitas layanan informasi publik agar semakin sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Melalui forum ini, KPU Provinsi Riau menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan tata kelola pelayanan informasi publik yang profesional dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Penyusunan standar pelayanan PPID diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperkuat keterbukaan informasi serta membangun kepercayaan publik terhadap KPU Provinsi Riau. KPU Provinsi Riau akan menindaklanjuti berbagai masukan yang diperoleh dalam Forum Konsultasi Publik sebagai bahan finalisasi Standar Pelayanan PPID dan terus berupaya memberikan pelayanan informasi publik yang berkualitas, transparan, serta mudah diakses oleh masyarakat.

Kegiatan ini juga menjadi momentum evaluasi dan penguatan komitmen KPU Provinsi Riau dalam mempertahankan kualitas pelayanan informasi publik. Sebelumnya, pada KI Riau Award 2025 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Riau, KPU Provinsi Riau berhasil memperoleh predikat sebagai Badan Publik Informatif kategori Instansi Vertikal.


Capaian tersebut menjadi motivasi bagi KPU Provinsi Riau untuk terus melakukan perbaikan, penyempurnaan standar pelayanan, serta menjaga konsistensi dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.***
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar