Dampak Virus Corona 

107 Warga Binaan Rutan Jalani Sidang Online

Warga Binaan Rutan Kelas I Makassar Jalani Sidang Online.

MAKASSAR--(KIBLATRIAU.COM)--Lantaran kondisi darurat wabah Corona, sebanyak 107 warga binaan Rutan Kelas I Makassar tidak diperkenankan keluar masuk saat harus mengikuti proses sidang. Mereka menjalani proses sidang secara online pada Senin (30/3/2020).Kepala Rutan Kelas I Makassar, Sulistyadi mengatakan,ratusan warta binaan yang berstatus tahanan ini mengikuti proses persidangan secara online di aula gedung II untuk sidang pada Pengadilan Negeri Makassar dan Pengadilan Negeri Gowa. Dia menjelaskan, sidang secara online ini merupakan kesepakatan bersama antara jajaran Aparat Penegak Hukum (APH) Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Bapasdi Kejaksaan Negeri Gowa Kamis (26/3) lalu. Ini sesuai petunjuk dalam Surat Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor: M.HH.PK.01.01.01-03 tentangPencegahan, Penanganan dan Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lapas/Rutan.

Adapun rincian peserta sidang, 95 orang tahanan untuk Pengadilan Negeri Makassar dan 12 tahanan Pengadilan Negeri Gowa. Selama proses persidangan para hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa berada di tiga tempat berbeda.Sidang online ini menggunakan aplikasi Zoom. Hakim berada di ruang sidang pengadilan, kemudian JPU di aula Kejaksaan Negeri sedangkan terdakwa tetap berada di Rutan. "Tidak ada batasan waktu, selama situasi masih berstatus siaga, pencegahan akan terus kita lakukan. Kalau situasi sudah kondusif maka persidangan tentu akan kembali normal sebagaimana biasanya," imbuhnya. Sementara itu Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Darman Syah menyampaikan bahwa sidang online perdana ini dinilai berjalan lancar meski dalam pelaksanaan sidang terdapat hal yang perlu dievaluasi seperti konektivitas jaringan yang kadang membuat komunikasi menjaditerganggu.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar