Jadi acuan Pembangunan Daerah

Ketua Komisi III DPRD Riau Desak Dasar Hukum RTRW Dibuka, Tegaskan Kepastian Hukum Tidak Boleh Sekedar Garis di Atas Peta

Edi Basri,

Laporan:  Darwis

Pekanbaru 
 

PEMBAHASAN Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau kembali mendapat sorotan. Ketua Komisi III DPRD Riau, Edi Basri, menegaskan bahwa penyusunan RTRW harus berlandaskan kepastian hukum dan transparansi penuh, terutama terkait status kawasan hutan yang menjadi dasar penataan ruang di Provinsi Riau.


Menurut Edi, RTRW merupakan dokumen strategis yang akan menjadi acuan pembangunan daerah dalam jangka panjang. Karena itu, seluruh dasar hukum yang digunakan dalam penyusunannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis dan terbuka kepada publik.
"Penyusunan RTRW tidak boleh hanya menghasilkan garis-garis di atas peta. Dokumen ini harus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, dunia usaha, maupun pemerintah," ungkap Edi Basri, Ahad (19/7/2026).

Dia mengungkapkan, sekitar 2,2 juta hektare wilayah di Provinsi Riau masih tercatat sebagai kawasan hutan. Di dalam kawasan tersebut terdapat desa definitif, permukiman, kebun masyarakat, sekolah, rumah ibadah, infrastruktur umum, hingga aset pemerintah yang telah lama berdiri dan dimanfaatkan masyarakat.
Kondisi itu, menurutnya, memunculkan pertanyaan mendasar mengenai legalitas proses pengukuhan kawasan hutan yang menjadi dasar penyusunan RTRW.


"Pertanyaannya, apakah seluruh kawasan tersebut telah dikukuhkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," sebutnya


Edi menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pengukuhan kawasan hutan harus melalui empat tahapan, yakni penunjukan, penataan batas, pemetaan, dan penetapan. Keempat tahapan tersebut merupakan satu kesatuan yang menjadi syarat lahirnya kepastian hukum atas status kawasan hutan.

Mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 45/PUU-IX/2011 yang menegaskan bahwa penunjukan kawasan hutan semata belum memberikan kepastian hukum apabila belum melalui seluruh tahapan pengukuhan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.


Atas dasar itu, Edi meminta pemerintah dan instansi terkait membuka seluruh dokumen yang menjadi dasar pengukuhan kawasan hutan kepada publik.
Menurutnya, informasi mengenai waktu pelaksanaan penataan batas, lokasi desa yang menjadi objek kegiatan, pihak-pihak yang hadir, keterlibatan pemerintah desa dan tokoh masyarakat, berita acara, daftar hadir, peta hasil penataan batas, hingga dokumen penetapan kawasan harus dapat diakses secara terbuka.


"Permintaan ini bukan untuk mencari kesalahan, melainkan memastikan bahwa kebijakan tata ruang dibangun melalui proses yang sah, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan," tegasnya.

Ia menilai keterbukaan informasi justru akan memperkuat legitimasi pemerintah apabila seluruh tahapan pengukuhan kawasan telah dilaksanakan sesuai ketentuan. Sebaliknya, apabila dokumen-dokumen tersebut sulit diakses, hal itu berpotensi menimbulkan pertanyaan dan spekulasi di tengah masyarakat.


Edi juga menyoroti masih banyaknya desa, kebun rakyat, fasilitas umum, serta aktivitas masyarakat yang berada di dalam kawasan hutan. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi alasan kuat bagi DPRD untuk mendalami seluruh dokumen yang menjadi dasar penetapan kawasan.

Meski mengakui berkembang berbagai persepsi di masyarakat terkait status kawasan hutan, Edi menegaskan bahwa dugaan maupun spekulasi tidak boleh dijadikan dasar dalam mengambil kesimpulan tanpa bukti hukum yang sah.


"Jalan keluarnya adalah keterbukaan informasi. Semua dokumen harus dibuka agar masyarakat memperoleh kepastian dan tidak muncul berbagai spekulasi," papar Edi.

Sebagai lembaga legislatif,, DPRD Riau memiliki hak konstitusional untuk meminta penjelasan kepada pemerintah maupun instansi terkait. Dalam pembahasan Ranperda RTRW, DPRD dapat meminta keterangan dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), Kementerian Kehutanan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), pemerintah kabupaten/kota, akademisi, hingga para ahli guna menguji keabsahan dokumen pengukuhan kawasan hutan.

Ia berharap Ranperda RTRW Provinsi Riau yang tengah dibahas benar-benar menghasilkan kebijakan yang memberikan kepastian hukum serta mampu mencegah lahirnya konflik agraria dan tata ruang di kemudian hari.


"RTRW harus menjadi simbol kepastian hukum. Sebuah garis di atas peta dapat menentukan nasib ribuan keluarga. Karena itu, setiap keputusan harus lahir dari proses yang sah, terbuka, adil, dan menghormati hak-hak masyarakat," tutur Edi. ***

 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar