JPU Kejari Pelalawan Tuntut Tiga Terdakwa Korupsi Pupuk Subsidi Hukuman Berat dan Uang Pengganti Tembus Rp2,5 Miliar
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan menuntut tiga terdakwa kasus dugaan korupsi penyimpangan pupuk bersubsidi di Kabupaten Pelalawan
PELALAWAN--(KIBLATRIAU.COM)-- Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan menuntut tiga terdakwa kasus dugaan korupsi penyimpangan pupuk bersubsidi di Kabupaten Pelalawan tahun 2019 dengan hukuman berat dan uang pengganti tembus mencapai Rp2,5 miliar.
Tuntutan pidana tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikot Pekanbaru yang dipimpin Tim JPU, Andre Christian Sigiro, SH, bersama Aldi Yosua Napitupulu, SH.
JPU Kejari Pelalawan menilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair, dalam penyaluran pupuk subsidi tahun 2019.
Dimana dua terdakwa yang berperan sebagai Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) yakni terdakwa Siti Budiarti dituntut pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan, dan membayar denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.
Kemudian terdakwa Armaita, S.P, dituntut pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, dan membayar denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.
Sedangkan terdakwa Suratman sebagai pengecer pupuk subsidi dituntut dengan hukuman paling berat, yakni pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan, dan membayar denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.
Tak hanya itu, Suratman juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp2.500.779.753,90 atau sekitar Rp2,5 miliar. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.
Kajari Pelalawan, Dr Eka Nugraha, SH, MH, melalui Kasi Intelijen (Kastel), Pajri Aef Sanusi, SH, menyampaikan bahwa tuntutan terhadap ketiga terdakwa merupakan bagian dari proses penegakan hukum atas perkara penyimpangan pupuk bersubsidi tersebut.
"Ya tiga terdakwa kasus korupsi pupuk subsidi telah dibacakan tuntutannya. Karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” tegas Kastel Pajri.
Dalam tuntutan ketiga terdakwa didasarkan pada ketentuan hukum yang dicantumkan dalam dakwaan primair, yakni Pasal 603 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Usai pembacaan tuntutan ketiga terdakwa, majelis hakim menunda sidang, pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari para terdakwa dan penasihat hukumnya.
Selanjutnya para terdakwa kasus dugaan korupsi pupuk subsidi di Kabupaten Pelalawan digiring kembali ke Lapas Pekanbaru, usai menjalani sidang tuntutan. (Sa)

Tulis Komentar