Sistem Informasi Kekinian dan Akuntabel

Disdalduk KB Pekanbaru Terapkan SIGA

Kepala Disdalduk KB Kota Pekanbaru H Amin Msi saat foto bersama dengan Fortaru Selasa (9/10)

PEKANBARU-(KIBLATRIAU.COM)-- Untuk saat ini, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Disdalduk) KB Kota Pekanbaru menerapkan sistem informasi yang lebih kekinian dan akuntabel. Sistem Informasi Keluarga (SIGA) namanya.Selain itu, sistim SIGA akan menjadi data operasional bagi petugas KB dan pihak terkait dalam melakukan intervensi terhadap program pemberdayaan keluarga. Hal itu disampaikan Kepala Disdalduk KB Pekanbaru Muhammad Amin Msi disela-sela silaturrahmi dan audiensi dengan Forum Pewarta Pekanbaru (Fortaru) di ruang kerjanya, Selasa (9/10/2018).  Dikatakan Amin, demi membangun sistem data dan informasi yang lebih 'mumpuni', pada 2018 ini Disdalduk KB Pekanbaru melakukan sinkronisasi Basis Data Keluarga Indonesia (BDKI) dengan sistem informasi kependudukan. 

''Sinkronisasi itu menjadi salah satu fokus Disdalduk KB. Fokus lainnya mengintegrasikan data statistik rutin KKBPK, menjamin ketersedian data program KKBPK dan menjaga kerahasiaan individu,'' sebut Amin. Sambung Amin, sistem informasi yang dibangun ini dikemas dengan nama Sistem Informasi Keluarga atau SIGA. SIGA digunakan sebagai peta kerja, intervensi program dan pengukuran kinerja.  SIGA menjadi 'kendaraan' yang begitu penting bagi Disdalduk KB khususnya. Pasalnya, data dan informasi keluarga berfungsi sebagai alat monitoring dan dasar perencanaan, pengukuran kinerja dan peta kerja pada setiap tingkatan wilayah Program Kependudukan Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga (KKBPK).

Amin mengakui masih ada kendala. Satu di antaranya adalah proses validasi. Seiring dengan kegiatan sinkronisasi data dan informasi, kendala itu akan diminimalisasi. Caranya melalui peningkatan kompetensi dan pendayagunaan SDM pengelola data dan informasi (datin) di setiap tingkatan wilayah dan peningkatan cakupan. Dengan demikian akan terjadi peningkatan kualitas BDKI.

Ditambahkannya, pemutakhiran BDKI adalah kegiatan untuk memutakhirkan data keluarga Indonesia dengan cara melengkapi, memperbaiki, memperbaharui, mencatat mutasi, mencatat migrasi, dan mendata keluarga baru yang ada maupun belum ada dalam BDKI. Hal ini dilakukan petugas melalui kunjungan rumah dengan cara mewawancarai dan atau observasi keluarga. ''Namun yang jelas, dengan adanya SIGA, tersedia data akurat lengkap dengan nama dan alamat (by name, by address),'' papar Amin. 

Dengan data dan informasi yang lengkap dalam Siga, Disdalduk KB maupun pihak-pihak yang memanfaatkan data SIGA akan dimudahkan dalam melakukan pembinaan maupun intervensi.  Sistem aplikasi SIGA dikembangkan sebagai aplikasi yang dapat mengintegrasikan aplikasi statistik rutin (pelayanan kon­trasepsi, pengendalian lapangan) dan aplikasi pendataan keluarga. ''Penerapan aplikasi ini sebagai upaya meningkatkan ketersediaan data dan informasi keluarga yang berkualitas dan tepat waktu,'' sebut Amin. 

Amin mengatakan, ke depan, salah satu arah kebijakan dan strategi program KKBPK difokuskan pada peningkatan ketersediaan dan kualitas data serta informasi kependudukan yang memadai. Untuk itu, SIGA harus menghasilkan data dan informasi yang tepat waktu dan tepat ukur.  ''Jajaran Disdalduk KB dituntut agar data dan informasi program KKBPK harus akurat dan valid, terpercaya, serta dapat dimanfaatkan," ujarnya.  Untuk menghasilkan data akurat, data yang ditampilkan harus benar-benar sesuai dengan situasi dan kondisi di lapangan. Sebab, kebenaran data dan informasi akan memberikan potret yang sama dengan gambaran wilayah yang dipotret.  ''Data yang baik haruslah objektif (sesuai dengan keadaan sebenarnya), representatif (mewakili semua kondisi), up to date (kekinian), relevan. Kemudian mempunyai tingkat kesalahan baku (standard error) yang kecil,'' jelas Amin.

Lebih lanjut mantan Kabag Kesra Pekanbaru mengatakan, pengelolaan data keluarga dapat mengunakan aplikasi SIGA. Dan adalah kewajiban pemerintah pusat dan pemerintah provinsi serta kabupaten dan kota dalam mengumpulkan, mengolah data serta informasi program KKBPK. Landasan hukum penyediaan data dan informasi Program KKBPK didasari UU No 53/2009 pasal 49 dan pasal 50, tentang Penyelenggaraan dan Pengembangan Sistem Informasi Kependudukan dan Keluarga (Siduga).

Selain itu, sebagaimana diamanatkan Undang-undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga. UU ini mengamanatkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib mengumpulkan, mengolah, menyajikan data, informasi mengenai kependudukan dan keluarga.  Dalam upaya melakukan pengendalian program KKBPK, sejak awal keberadaannya, Disdalduk KB selalu mengedepankan pencatatan dan pelaporan (R/R). ''Inilah salah satu cara lembaga ini melakukan pemantauan perkembangan program hingga pun program yang dilakukan organisasi perangkat daerah sektor KKBPK. A plikasi SIGA dapat diakses secara online,offline maupun mobile, sehingga memberikan kemudahan bagi pengelola data dan informasi di seluruh tingkatan wilayah dalam hal pengelolaan sistem pencatatan dan pelaporan.'' tutup Amin.(Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar