Barang Bukti Disimpan Di dalam 2 Tas 

20 Kilogram Sabu dari Malaysia Digagalkan Polda Riau

Pelaku narkoba saat diamankan polisi bersama barang bukti

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Tim Ditresnarkoba Polda Riau, menggagalkan 20 kilogram sabu dikirim dari Malaysia tujuan Dumai, Senin (18/1/2021) kemarin.Adapun pelakunya yang ditangkap berinisial AD (37). Ia diamankan saat mobil yang dibawanya baru saja turun dari kapal Roro di Pelabuhan Dumai.Direktur Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Victor Siagian mengatakan, bahwa penangkapan ini dilakukan atas kerjasama tim khusus dengan anggota Lanal Dumai, pada Ahad (17/1/2021) lalu.Bermodalkan informasi itu, tim Khusus yang dipimpin Kasubdit I, AKBP Hardian bersama anggota langsung melakukan pengintaian di lapangan.

''Barang bukti dibawa pelaku ditemukan petugas disimpan di dalam 2 tas yang bungkus dalam kardus,'' ujar Viktor.Dijelaskan Viktor, dugaannya, setelah dikirim dari Malaysia. Barang bukti 20 kilogram sabu itu, terlebih dahulu singgah di Pulau Rupat. Kemudian, langsung dibawa menggunakan kapal Roro. " Pelaku sudah kita amankan  bersama barang bukti
 Kasusnya masih kita kembangkan," tutur Viktor. (Hd)
 .


Berita Lainnya...

Tulis Komentar