Sebagai Pekerja Kontrak 

6.413 TKA Mayoritas Asal China Tersebar di Sulawesi Tengah

Ilustrasi TKA

SULSEL--(KIBLATRIAU.COM)-- Sebanyak 6.413 Tenaga Kerja Asing (TKA) tercatat tersebar di perusahaan di Sulawesi Tengah. Menurut data Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tengah per 31 Januari 2021, sebagian besar TKA merupakan warga negara Tiongkok. ''Dokumen kependudukan mereka untuk bekerja sebagai TKA di Sulteng lengkap,'' ungkap Kepala Bidang Pembinaan, Pelatihan, Pasar Kerja dan Perluasan Penempatan Tenaga Kerja (P5TK) Disnakertrans Sulteng Firdaus Karim di Kota Palu, seperti diberitakan Antara, Rabu (24/2).

Ia menyatakan sebagian besar TKA tersebut bekerja di kawasan industri PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), perusahaan yang memproduksi nikel terbesar di Indonesia yang terletak di Kabupaten Morowali.TKA tersebut lanjutnya, umumnya bekerja sebagai pekerja kontrak paling singkat enam bulan dan akan diperpanjang jika masa kontrak mereka akan berakhir.''Mereka bukan pekerja yang menempati posisi strategis seperti direktur, komisaris dan sejenisnya. Berdasarkan peraturan perundang-undangan mereka berstatus sebagai buruh,'' ujarnya.

Sementara itu, lanjutnya, total Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Sulteng yang bekerja di luar negeri hingga saat ini sekitar 500 an orang didominasi oleh wanita. Usia para PMI tersebut minimal 18 tahun.''Mereka bekerja di negara-negara di Asia Tenggara seperti di Malaysia dan Singapura. Namun sejak awal tahun 2020 kami memoratorium pengiriman PMI asal Sulteng karena pandemi Covid-19. Jika pandemi berakhir maka kebijakan moratorium tersebut akan dicabut,'' tuturnya.(Net/Hen). 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar