Dagingnya Dipotong dan Dilarang Mengosumsi

Bangkai Ikan Paus Orca Dikubur

Bangkai Ikan Paus dikubur

BANYUWANGI--(KIBLATRIAU.COM)-- Warga pesisir Desa Bangsring, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi, kini merasa lebih tenang setelah bangkai ikan Paus Orca yang terdampar dekat rumah mereka telah dikuburkan. Lima orang warga setempat, beberapa operator katrol, petugas Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta personel TNI-Polri menyelesaikan tugas itu, Minggu, 4 April 2021.

Sugiyanto (45) salah satu warga mengatakan, dirinya ikut dalam proses penggalian lubang, penarikan bangkai ke lubang hingga penimbunannya. Sebelum ditarik ke lubang pasir pantai, ikan dimutilasi dagingnya agar lebih ringan ditarik. Sementara penarikan dilakukan memanfaatkan katrol untuk beban 10 ton.''Alhamdulillah merasa senang karena baunya hilang. Takutnya baunya, penyakit lagi, rumah saya kurang lebih 100 meter dari bangkai,'' ujar Sugiyanto.

Kepala Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar, Permana Yudiarso mengatakan, keberadaan bangkai mamalia laut di pantai memang akan mengganggu masyarakat. Selain aroma tak sedap, Orca yang diperkirakan sakit sebelum mati itu berpotensi menulari mamalia lain termasuk manusia. Ada 3 pilihan prosedur untuk penanganan mamalia yang terdampar di pesisir berdasarkan pedoman KKP, yakni dikubur, dibakar dan ditenggelamkan kembali di tengah laut. Pihaknya memilih mengubur bangkai ikan berbobot utuh belasan ton itu karena prosesnya lebih cepat dan mendukung pengambilan sampel sebagai bahan penelitian.

''Tulangnya (juga) bisa kita jadikan pembelajaran di musium atau penelitian lebih lanjut, sehingga memilih dikubur. Kalau dibakar kan habis semuanya ini. Dibakar itu kan tidak cepat, butuh waktu," kata Yudi.Meski daging telah dipotong-potong, dia melarang warga untuk mengonsumsinya, termasuk bila peristiwa mamalia laut terdampar seperti itu terjadi lagi kelak. Begitu juga mengambil bagian tubuh Orca untuk pajangan, tidak diperbolehkan.Lagi-lagi karena kekhawatiran ada penyakit yang bisa menular kepada manusia. Alasan lain karena Orca merupakan hewan yang dilindungi di Indonesia, sehingga warga dilarang memanfaatkannya.

''Tolong jangan dimanfaatkan itu, karena ini hewan dilindungi, ada sanksi hukum terhadap pemanfaat. Juga ada risiko penularan penyakit mamalia itu, dari paus ke manusia. Kita tidak tahu penyakitnya apa,'' ujarnya. Sebelumnya dilaporkan bangkai seekor Paus Orca atau paus pembunuh ditemukan di pesisir Selat Bali, tepatnya di Desa Bangsring, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi, oleh warga setempat, Sabtu 3 April 2021. Mamalia laut dilindungi itu dikenal tidak tinggal di laut tropis sehingga kehadirannya di perairan Indonesia dianggap peristiwa yang tidak normal.(Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar