Dihukum 10 Tahun Penjara

Tikam suami Hingga Tewas

Ajizah saat menjalani sidang putusan di PN Medan

MEDAN--(KIBLATRIAU.COM)-- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menghukum Ajizah (33) dengan pidana penjara selama 10 tahun. Perempuan itu dinyatakan bersalah telah melakukan penganiayaan yang menyebabkan suaminya bernama Hendra tewas. Hukuman itu dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Gosen Butarbutar, Kamis (23/8) sore. Ajizah dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang diatur dan diancam dengan Pasal 353 ayat (3) KUHAPidana.

"Menyatakan terdakwa Ajizah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun kepada terdakwa,'' ujar Gosen.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aisyah meminta agar Ajizah dihukum 14 tahun penjara.

Seusai sidang, keluarga korban meneriaki terdakwa. ''Apa itu 10 tahun, sini kau Ajizah biar kukasih tahu kau rasanya anakku meninggal. Pembunuh kau Ajizah. Kemari kau Ajizah. Kalau 10 tahun hukumannya, semua mudah membunuh," teriak seorang perempuan. "Pembunuh kau, pembunuh," sambung yang lain.

Petugas sekuriti langsung mengamankan Ajizah. Dia dibawa ke ruang tahanan sementara. Sementara keluarga korban tetap berusaha memukulinya. Dalam perkara ini, Ajizah menikam Hendra di rumah mereka di kawasan Jalan Sekata Gang Flamboyan, Medan, pada Kamis 4 Januari 2018. Dia emosi melihat suaminya marah dan tidak mengaku saat ditanya ke mana pergi malam-malam. Pria itu dicurigai bertemu perempuan lain.

Ajizah mengambil sebilah pisau dan ditusukkan paha kiri Hendra. Korban kehabisan darah akibat putusnya pembuluh darah. Dia mengembuskan
napas terakhir di RS Sufina Azis pada hari yang sama. (Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar