Tanpa Dokumen Resmi

Imigrasi Bandung Amankan Delapan Warga Negeria

Delapan WN Nigeria Diamankan Petugas Imigrasi.

BANDUNG-- (KIBLATRIAU.COM)--Delapan orang warga Nigeria ditangkap dalam sebuah operasi pengawasan yang dilakukan Kantor Imigrasi Klas I TPI Bandung. Tindakan itu dilakukan karena mereka tidak bisa menunjukkan dokumen resmi perjalanan atau izin tinggal di Indonesia. Mereka terjaring dalam operasi yang dilakukan pada rentang waktu 26-31 Desember 2018 secara terpisah. Dua orang diamankan di Apartemen Buah Batu Park, Kota Bandung. Sisanya diamankan di Apartemen Newton, Kota Bandung. Kepala Divisi Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM Kanwil Jabar, Ari Budijanto mengatakan warga Nigeria tersebut tidak bisa menunjukan dokumen seperti yang diatur dalam pasal 71 huruf b Undang undang no. 6 tahun 2011 tentang keimigrasian. Ada pula di antara mereka yang masa izin tinggal di Indonesia sudah kadaluarsa, bahkan paspor sudah dirusak.

"Semuanya (WNA asal Nigeria) sudah ditempatkan di ruang detensi imigrasi untuk proses lebih lanjut," terangnya saat gelar perkara di Kantor Imigrasi Klas I TP Bandung, Jalan Surapati, Kota Bandung, Rabu (2/1/2019). Dari hasil indivasi, Ari menyebutkan bahwa mereka mengaku tinggal di Bandung hanya untuk urusan bisnis sekaligus berwisata. Sedangkan apartemen yang mereka huni selama tinggal di Kota Bandung itu didapatkan dengan menyewa. Meski demikian, alasan tersebut tidak membuat penyelidikan berhenti. Ia menduga masih ada jenis pelanggaran yang dilakukan di luar bidang keimigrasian.

"Kami terus melakukan penyelidikan. Segala kemungkinan bisa terjadi seperti terlibat dalam cyber crime atau yang lainnya. Tindakan perusakan paspor juga masih kami dalami lagi. Barang bukti baru dikumpulkan, yang berbentuk uang sedang kami hitung," katanya. Lebih lanjut, dia menyatakan bahwa sepanjang tahun 2018, Kantor Imigrasi Kota Bandung sudah mendeportasi 67 warga negara asing (WNA). Terkait penegakan hukum terhadap WNA yang melewati masa tinggal (overstay) sebanyak 148 orang. Berkenaan dengan kinerja dalam pelayanan, Imigrasi Bandung sudah memberikan Paspor Biasa Republik Indonesia sebanyak 123.917 paspor. Sedangkan penolakan pembuatan Paspor Biasa Republik Indonesia dilakukan terhadap 111 orang. Lalu, pemberian izin tinggal orang asing untuk kunjungan diberikan kepada 5.474 orng, izin tinggal terbatas diberikan kepada 4.094 orang dan izin tinggal tetap diberikan kepada 214 orang. Sementara itu, anggaran tahun 2018 diklaim sudah terserap 97,3 persen. "Dari total anggaran kurang lebih Rp 19 miliar tahun 2018, kami bisa menyerap sebesar 97,3 persen," pungkasnya.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar