Bongkar Jaringan Narkoba Narapidana

BNN Jateng Amankan Uang Sebesar Rp4,8 Miliar

Ilustrasi Narkoba

JATENG--(KIBLATRIAU.COM)-- Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kejahatan narkotika senilai Rp 4,8 miliar. Jumlah tersebut dari hasil pengembangan kasus peredaran narkoba yang dikendalikan narapidana Christian Jaya Kusuma alias Sancai. Tersangka Deden Wahyudi alias Dandi Kosasih ini sebagai operator pengendali hasil transaksi penjualan narkoba. Kita masih berupaya mengembangkan jaringan TPPU-nya," kata Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol Muhammad Nur, Semarang, Senin (4/2). ia menjelaskan pengungkapan berawal dari kecurigaan tersangka melakukan transaksi perbankan. Petugas yang mengetahui kemudian melakukan penggeledahan di indekos yang berada di Kelurahan Bausasran, Kecamatan Danurejan Kota Yogyakarta.

"Saat kita geledah total Rp 2,1 miliar. Petugas yang curiga lantas memblokir dua rekening. Total hasil Rp 4,8 miliar," ungkapnya. Dari hasil pemeriksaan, modus yang digunakan tersangka untuk bisa membuka rekening bank dengan cara memalsukan identitas ganda yang tercatat resmi di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. "Jadi pelaku ini memang menggunakan e-KTP, KTP, serta Kartu Keluarga (KK) ditujukan bank untuk memperoleh beberapa rekening," jelasnya.

Tidak hanya itu juga, dugaan pelaku juga sebagai operator pengendali transaksi narkoba mempunyai jaringan di luar Jawa. "Jadi Deden ini jaringan luas. Dia juga operator pengendali transaksi narkoba di Kalimantan," ujarnya.BNN saat ini masih mengejar pelaku lain yang diduga sebagai pengendali tersangka Deden Wahyudi. Dari tangan tersangka, petugas menyita dua unit motor Honda CBR, Scoopy dan TV. Sedangkan pengendali peredaran narkoba dari Lapas Kedungpane, Kristian Jaya Kusuma alias Sancai sudah ditangkap BNN. "Atas perbuatannya, tersangka selanjutnya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," kata Muhammad Nur.(Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar