Tertulis 'Ogah Minum Obat Halusinasi'

KPU Dibanjiri Karangan Bunga

Karangan bunga di Kantor KPU.

JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Kantor KPU pusat di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta dibanjiri karangan bunga ucapan selamat dan dukungan, Sabtu (20/4). Tulisan si pengirim di karangan bunga tersebut pun terlihat 'nyeleneh', bukan nama sebenarnya. Pantauan merdeka.com, beberapa karangan bunga tersebut seperti dari Alumni Al Azhar Untuk Jokowi (AAUJ) dengan tulisan 'Mendukung KPU Untuk Tetap Semangat', 'Kami Yang Ogah Minum Obat Halusinasi Karena Merasa Waras'.

Karangan bunga juga dikirimkan dari Persatuan Pemilih Celup Jempol Tinta Pemilu dengan tulisan '#KPU Jangan Takut' dan adanya logo bendera merah-putih. Salah seorang keamanan atau penjaga KPU mengatakan, karangan bunga itu sudah ada sejak Jumat (19/4) malam. Namun, saat itu belum terlalu banyak karangan bunga yang diletakkan di depan Kantor KPU RI. Identitas pengirim pun tak diketahui.

"Itu sudah ada dari kemarin malam. Ini kalau sekarang baru nambah tujuh lagi karangan bunganya," kata keamanan KPU kepada merdeka.com yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (20/4). Total karangan bunga yang berada di depan Kantor KPU RI saat ini berjumlah 12. Namun, belum diketahui apakah akan bertambah lagi atau tidak karangan bunga tersebut.

Seperti diketahui, Capres-Cawapres nomor urut 01 Joko Widodo- Ma'ruf Amin sampai saat ini masih unggul atas Capres-Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto- Sandiaga Uno. Hal ini berdasarkan real count yang dimuat dalam Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) Komisi Pemilihan Umum (KPU). Berdasarkan situs resmi pemilu2019.kpu.go.id pada Sabtu (20/4) pukul 08.45 WIB, suara real count yang masuk baru 4,6 persen atau baru memuat 37,730 dari 813.350 total Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dibuat oleh KPU.


Dari data yang terkumpul sementara, Jokowi-Ma'ruf unggul dengan perolehan 54,88 persen suara atau 3.965.400 suara. Sementara itu, pasangan Prabowo-Sandi meraih 45,12 persen atau sebanyak 3.259.775 suara. Namun Situng, hanya sebagai informasi saja, bukan pijakan KPU untuk memutuskan pemenang Pemilu 2019. Saat ini proses penghitungan resmi masih dilakukan oleh KPU. Rekapitulasi dilakukan secara berjenjang, mulai dari tingkat kecamatan ke kabupaten, provinsi, hingga ke nasional. Tahapan penghitungan dan rekapitulasi suara tertuang dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019. Proses ini dimulai dari tingkat TPS.

17 April-18 April 2019

Setelah tempat pemungutan suara (TPS) ditutup, penghitungan dimulai. Di sini masing-masing saksi dari dua calon atau partai akan ikut menyaksikan proses penghitungan. Setelah itu dibuat berita acara, hasil penghitungan dan alat kelengkapan TPS diserahkan ke Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK). Di seluruh Indonesia, terdapat total 809.563 TPS.

18 April sampai 5 Mei 2019

Setelah selesai di tingkat kecamatan akan diserahkan ke KPU kabupaten/kota.

20 April-8 Mei 2019

Selesai di tingkat KPU kabupaten/kota, hasil rekapitulasi diserahkan ke KPU provinsi.

22 April hingga 12 Mei

Proses penghitungan suara dilakukan di tingkat provinsi sebelum diserahkan ke KPU Pusat.

25 April-22 Mei 2019

Setelah menerima rekapitulasi dari provinsi, KPU pusat akan mempublikasikan suara sah secara nasional. (Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar