Yang Diselundupkan WN Malaysia

BNN Musnahkan 5,8 Kg Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi

Ilustrasi Narkoba

SUMUT--(KIBLATRIAU.COM)-- Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara memusnahkan 5,8 Kg sabu dan ratusan butir pil ekstasi, Selasa (6/8). Narkoba dihancurkan di mesin incinerator milik lembaga itu. Pemusnahan dilakukan di halaman kantor BNN Provinsi Sumut di Medan Estate, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumut. "Sabu-sabu yang kita musnahkan merupakan bagian dari barang bukti pada operasi penangkapan empat tersangka beberapa waktu lalu," kata Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Atrial.Dua dari empat tersangka yang terlibat kasus sabu itu merupakan warga negara Malaysia, yakni YBL (55) dan OCP (56). Dua lainnya merupakan warga Kota Medan, yaitu AV (32) dan SR (29). Sementara, pil ekstasi yang dimusnahkan merupakan temuan petugas Pangkalan Angkatan Laut Tanjung Balai. "Tapi kasus ini belum ada tersangkanya, petugas hanya menemukan pil ekstasi di lokasi," kata Atrial.

Dari 6 Kg sabu yang disita, yang dimusnahkan seberat 5.810,28 gram (5,8 Kg). Sementara dari 1.000 butir pil ekstasi yang dimusnahkan berjumlah 968 butir. Sisanya digunakan untuk kepentingan laboratorium dan persidangan. Sebelumnya, YBL (55) dan OCP (56) disergap di Perairan Utara Gesong, Siguragura, Serdang Bedagai. Mereka kedapatan menyelundupkan 6 Kg sabu-sabu. Penangkapan itu kemudian dikembangkan. Polisi menangkap AV dab SR di Medan. Keduanya merupakan penerima sabu selundupan itu. Istri AV yang berinisial SR juga sempat diamankan. Namun BNN melepasnya perempuan itu karena tidak cukup bukti.Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) Pasal 112 (2), Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini memuat ancaman maksimal hukuman mati. (Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar