Satpol PP Surati Pengelola THM, Bioskop, Warnet da

''Kalau Tak Dipatuhi akan Kita Segel''

Imbauan Satpol PP

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Pemerintah Kota Pekanbaru dalam hal ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru menyurati seluruh pengelola tempat hiburan malam (THM), bioskop, warung internet (warnet), kafe dan lokasi sejenisnya untuk menghentikan sementara operasional. Hal ini, sebagai antisipasi mewabahnya pandemi virus corona (Covid-19). Dan jika membandel, penyegelan dipastikan akan dilakukan oleh petugas.Surat imbauan pada para pengelola ini dikirimkan Jumat (20/3/2020). Surat itu merujuk pada Keputusan Gubernur Riau Drs H Syamsuar yang menetapkan Riau dalamsituasi Siaga Darurat Virus Corona. Selain itu, menindaklanjuti imbauan Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT yang sudah meminta masyarakat Kota Pekanbaru untuk menghindari lokasi-lokasi tempat berhimpunnya konsentrasi massa yang banyak.

''Sudah saya tandatangani suratnya dan sudah disebar oleh anggota. Saya minta surat ini dipatuhi,'' tegas Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono.Dijelaskan Agus,  setelah surat disebarkan, personel Satpol PP Kota Pekanbaru akan melakukan pengecekan terhadap tempat-tempat tersebut. "Kalauternyata tak dipatuhi. Kita akan segel. Karena ini untuk kebaikan masyarakat luas,'' ujar Agus. Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru pekan ini juga sudah menutup sementara seluruh ruang terbuka hijau (RTH) dari segala aktivitas keramaian. Penutupan akan berakhir hingga nanti ada pemberitahuan lebih lanjut.(Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar