Tentang Pemberian Penghapusan Sanksi Administratif

Keputusan Walikota Pekanbaru Nomor 376 Tahun 2020. Ini Penjelasan Lengkapnya

SK Walikota Pekanbaru

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)--  Saat ini, Pekanbaru masih berada di masa pandemi covid-19. Seiring dengan wabah covid-19 itu banyak masyarakat yang terdampak.  Menyikapi itu , Pemerintah Kota Pekanbadu dalam hal ini Walikota Pekanbaru mengeluarkan  Keputusan Walikota Pekanbaru Nomor 376 Tahun 2020 tentang Pemberian Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Daerah. Oleh sebab itu diharapkan kepada wajib pajak untuk memanfaatkan kesempatan Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Daerah yang diberikan tersebut.

 

Dalam keputusan itu, Pemerintah Kota memberikan penghapusan sanksi pajak sebanyak 11 item. Untuk batas penghapusan pajak itu sampai tanggal 14 Juli 2020 mendatang. Ini bunyi keputusan Walikota Pekanbaru tentang penghapusan sanksi administrasi pajak daerah tersebut. (Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar