Terkait Jadi THL di Dishub Harus Bayar Rp40 Juta

Kadishub Pekanbaru Nyatakan Informasi yang Beredar Tidak Benar

Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Yuliarso SSTP MSi

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)--Adanya dugaan praktek suap di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru terkait dengan penerimaan Tenaga Harian Lepas (THL) atau honorer dengan menerima imbalan uang sebesar Rp40 juta dibantah keras oleh Kepala Dinas Perhubungan, Yuliarso SSTP MSi. Yuliarso secara tegas menyatakan jika informasi yang beredar di media sosial dan media massa tidaklah benar terjadi. Terlebih lagi, sampai pihaknya mengeluarkan surat seperti yang beredar untukTHL tersebut. ''Dalam surat tersebut banyak keganjilan. Dimana yang membuat pernyataan dan yang menandatangani adalah Pak Walikota bersama Kadishub Pekanbaru. Jadi saya pastikan, Dishub tidak pernah mengeluarkan surat tersebut,'' tegas Yuliarso kemarin.
 
Yuliarso menambahkan, jika memang ada pihak-pihak yang merasa dirugikan untuk datang ke Dishub Pekanbaru atau melaporkan langsung ke pihak berwajib agar bisa diproses secara hukum. ''Untuk itu kepada masyarakat Pekanbaru untuk berhati-hati jika ada tawaran dari oknum yang tidak jelas dan pastikan benar apakah ada penerimaan tenaga harian di Dishub Pekanbaru. Jika memang ada yang merasa dirugikan, tinggal laporkan ke pihak berwajib,'' ungkap Yuliarso.


 
Lanjut Yuliarso, kejadian dengan modus menerima uang untuk jaminan bisa bekerja di Pemko Pekanbaru juga pernah terjadi di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya. ''Modus ini juga pernah terjadi di perangkat daerah lainnya beberapa waktu yang lalu. Untuk itu kami sangat berharap kepada semua pihak untuk bisa mencerna info yang beredar dengan cerdas dan bertanggungjawab. Apalagi informasi yang beredar di media sosial dan media massa tentunya harus bisadipertanggungjawabkan secara hukum dan sesuai dengan kode etik jurnalistik,'' tutur Yuliarso.(Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar