Panti Beri Bayi 2 Bulan Bubur demi Duit

KemenPPPA: Pelaku Bisa Dipenjara 10 Tahun Bui

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar

JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menilai pengelola panti asuhan di Medan, Sumatera Utara, yang mengeksploitasi bayi via TikTok telah melakukan kekerasan terhadap anak. KemenPPPA menyebut pelaku bisa dipenjara hingga 10 tahun."Anak korban eksploitasi ekonomi adalah bagian dari anak yang memerlukan perlindungan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 Ayat (2) huruf d. Setiap orang yang melakukan eksploitasi ekonomi dan memenuhi unsur Pasal 76I UU 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU 23 Tahun 2002 maka sesuai Pasal 88 terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200 juta," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, kepada wartawan, Kamis (21/9/2023).Nahar menyoroti perilaku pengelola panti asuhan yang menyuapi bayi secara terus-menerus saat live TikTok. Menurut Nahar, perbuatan pelaku termasuk dugaan kekerasan terhadap anak.

"Apabila mengeksploitasi anak dilakukan pada kondisi yang tidak tepat, misalnya pada saat anak tertidur, waktunya tengah malam, dan dipaksa makan dan minum dengan cara yang tidak tepat untuk tujuan menebar iba, atau bentuk perlakuan salah lainnya selama anak berada di panti tentu patut diduga telah terjadi kekerasan terhadap anak, sehingga APH juga perlu mendalami unsur pidana kekerasan terhadap anak," tutur dia.Nahar mengatakan panti asuhan harus memiliki izin operasional dari pemerintah. Dia menyebut lembaga tersebut bisa ditutup jika tidak mengantongi izin.

"Selanjutnya terkait keberadaan anak di sebuah Panti atau Lembaga Asuhan Anak (LAA) dan melaksanakan pengasuhan alternatif perlu memperhatikan berbagai regulasi di bidang pengasuhan anak yang telah dikeluarkan Pemerintah, dalam hal ini dari Kementerian Sosial yang di antaranya perlu mendapatkan izin operasional dari Dinas Sosial. Jika belum berizin, maka otoritas pengawas Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) dapat menutup dan mengalihkan anak kembali ke orang tuanya, atau lembaga asuhan anak lain yang ditunjuk," jelasnya.

Nahar menyebut KemenPPPA telah melakukan pemantauan dalam kasus tersebut. Dia menyebut anak-anak di panti asuhan itu telah didampingi oleh pemerintah setempat."Berdasarkan hasil pemantauan, kami mengapresiasi upaya kepolisian dan pemerintah kota melalui Dinas Sosial, serta Kementerian Sosial yang telah mengambil langkah penegakan hukum dan memastikan keberlanjutan pengasuhan 26 anak agar dapat kembali kepada orang tuanya masing-masing yang asalnya tersebar dari Nias, Deli Serdang, Medan, Pekabaru, dan Aceh Tenggara," jelasnya."Info dari Kepala Dinas PPPAKB Provinsi Sumut, pendampingan hukum juga telah dilakukan oleh Dinas PPPAKB Provinsi Sumatera Utara," tuturnya.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar