Dari Terpidana Korupsi Bakti Praja

Kejari Pelalawan Eksekusi Uang Sebesar Rp350 Juta 

 Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan berrhasil menyita uang penganti (UP) kerugian negara sebesar Rp350 juta dari terpidana kasus korupsi lahan perkantoran Bhakti Praja Kabupaten Pelalawan, Al Azmi, Kamis (6/8/202).

PANGKALAN KERINCI--(KIBLATRIAU.COM)--  Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan berrhasil menyita uang penganti (UP) kerugian negara sebesar Rp350 juta dari terpidana kasus korupsi lahan perkantoran Bhakti Praja Kabupaten Pelalawan, Al Azmi.

Sementara itu, penyitaan uang kerugian negara itu langsung diterima oleh Kasi Pidsus Kejari Pelalawan, Andre Antonius SH didampingi beberapa  Jaksa Pidsus, yang diserahkan anak dari terpidana, Tengku Al Azmi di kantor Kejari Pelalawan, Kamis (6/8/2020).

" Hari ini tim eksekutor Pidsus Kejaksaan Negeri Pelalawan kembali melaksanakan eksekusi Uang Pengganti dari terpidana Al Azmi, SH melalui pihak keluarga sebesar Rp350 juta, " ungkap Kajari Pelalawan, Nophy Tennophero South, SH, MH melalui Kasi Pidsus Andre Antonius SH, Kamis (6/8/2020).

Dijelaskan Andre, bahwa total pemulihan uang negara (UP) yang berhasil diselamatkan dari terpidana Al Azmi, adalah sebesar Rp850 juta. Setelah sebelumnya tanggal 29 Juli telah menyita iang Rp500 juta dari terpidana Al Azmi.

 "Setelah kita terima dan dilakukan penghitungan, kita serahkan  melalui bendahara penerima Kejari Pelalawan menyetorkannya ke kas Negara melalui Bank BRI Kantor Cabang Pangkalan Kerinci," sebut Kasi Pidsus.

Dijelaskan Andre, uang penganti totalnya sebesar Rp.  926.687.600,- masih tersisa yang harus dibayarkan sebesar Rp. 76.687.600. usai diangsur dua kali sebesar Rp 850.000.000.

"Sisanya masih ada sebesar Rp76 juta lebih. Jadi sekarang kami tim eksekutor tetap akan mengejar sisanya sehingga kerugian keuangan negara dari hasil korupsi akan terpulihkan keseluruhannya," tuturnya.

Sementara terpidana Al Azmi merupakan salah satu terpidana yang dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan lahan untuk perluasan lahan perkantoran di Kompleks Bhakti Praja Tahun Anggaran 2007, 2008, 2009, dan 2011. Saat kejadian, Al Azmi menjabat salah satu Kasi di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pelalawan. 

Dalam vonis majelis hakim Tipikor Pekanbaru,  tujuh tahun penjara, denda Rp350 juta subsidair 4 bulan penjara, dan diwajibkan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp926.687.600 subsidair 5 tahun kurungan. 

Sedangkan kasus ini selain memenjarakan Al Azmi juga ikut terlibat yakni Syahrizal Hamid, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pelalawan. Kabag Keuangan,  Lahmudin, PPTK pengadaan lahan, Tengku Alfian, Rahmat staf Dispenda.

Kemudian Sekda Pelalawan, kala itu, Tengku Kasroen, Wakil Bupati Pelalawan,  Marwan Ibrahim dan Bupati Pelalawan, Tengku Azmun Jaafar.  Tetapi dari delapan terpidana korupsi ganti rugi lahan Bakti Praja, beberapa orang telah bebas diantaranya, Tengku Azmin Jaafar, Marwan ibrahim, Tengku Kasroen, Alfian, Rahmat. Sedangkan Al Azmi masih mendekam di Rutan Pekanbaru. (SA)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar