Bermodus Koperasi Simpan Pinjam Rugikan Rp 473 Jut

Tiga Komplotan Pelaku Penipuan Ditangkap

Ilustrasi borgol

SULBAR--(KIBLATRIAU.COM)-- Tim Subdit V Cyber Crime Polda Sulbar menangkap tiga komplotan sindikat penipuan online yang menipu warga Mamuju, Sulawesi Barat,Soleman (60) sebesar Rp 473 juta. Komplotan ini diamankan di Desa Asembakor, Kecamatan Kraksaan, Probolinggo dan Dusun Rabesan Desa Alas Tengah Kecamatan Besuk, Probolinggo, Jawa Timur. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Sulbar, Kombes Pol. Agustinus Suprianto mengatakan, ketiga tersangka setelah di cokok di Probolinggo, langsung diterbangkan ke Sulbar. Tiga tersangka masing-masing berinisial MM (32), ASD (25) dan AN (31). ''Berhasil kami tangkap di salah satu desa di Probolinggo Jawa Timur pada tanggal 16 September 2020, sekitar pukul 17.45 WIB. Ketiganya menjadi pelaku tindak pidana online yang korbannya orang Sulbar yang alami kerugian 473 Juta,'' ungkapnya kepada Merdeka.com, Sabtu (19/9/2020).

Kasus ini berawal saat korban Soleman berkomunikasi via Facebook dengan salah satu pelaku pada hari Jum'at tanggal 3 Mei 2019. Selanjutnya, pelaku melanjutkan pertemenan melalui aplikasi Whatsapp.Akrab menjadi pertemanan, pelaku lantas menawarkan simpan pinjam kredit usaha atas nama Koperasi Mitra Mandiri. Pelaku meyakinkan korban agar mengisi prosedur-prosedur untuk simpan pinjam tersebut. Kemudian pelaku meminta korban untuk mentransfer uang Rp 500 Ribu dengan dalih hendak dibuatkan kartu tanda anggota koperasi. Sejak itulah korban mulai rajin mentransfer uang untuk kelancaran penyaluran dana simpan pinjam kepada korban. Dan terhitung sejak bulan Mei 2019 hingga Januari 2020, kerugian Korban sebesar Rp 473 Juta lebih.''Selama bulan Mei 2019 hingga 2020, korban mentransfer ke ketiga pelaku penipu online sudah mencapai Rp 473 juta," jelas Agustinus. Ketiga pelaku yang kini sudah dalam tahanan Polda Sulawesi Barat, dan akan dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut. Sementara diketahui pelaku terancam pidana Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar