26 September Mulai Kampanye 

Plh Bupati Bengkalis Ingatkan Paslon Bupati Patuhi Protokol Kesehatan

Posko Gugus Tugas di Kabupaten Bengkalis

 MANDAU--(KIBLATRIAU.COM)-- Saat ini proses Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis tahun 2020 sudah pada tahap pengungkit berkas bakal calon. Setelah penetapan calon (paslon) tanggal 23 September mendatang, KPU akan melakukan pencabutan nomor urut sehari setelah penetapan paslon tanggal 24 September.Masa kampanye akan dimulai pada 26 September dan berakhir pada tanggal 6 Desember 2020. Untuk menangkal penyebaran virus corona, Plh Bupati Bengkalis H Bustami HY mengimbau seluruh paslon untuk tetap mentaati protokol kesehatan saat menggelar kegiatan kampanye.''Kami imbau paslon untuk mematuhi aturan, perlu diwaspadai potensi ramainya pendukung yang hadir ke lokasi kampanye. Sehingga menimbulkan kerumunan yang rawan dan menyebabkan penyebaran covid 19,'' ujar Bustami.

Bustami menyampaikan itu saat koordinasi koordinasi (rakor) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020, di ruang rapat Hangtuah Kantor Bupati, Rabu, 16 September 2020. Begitu pula pada rapat debat terbuka, agar tidak berkerumun mengumpulkan masa dalam jumlah yang besar dan harus ada upaya penegakan hukum disiplin mematuhi protokol kesehatan. Kepada penyelenggara dan pengawas pemilihan kepala daerah Bustami mengharapkan untuk memfasilitasi penandatanganan fakta integritas yang dilakukan seluruh paslon. ''Kepada KPU dan Bawaslu diharapkan terus mendorong paslon untuk menandatangi fakta integritas. Ini demi mewujudkan pilkada yang demokratis, berintegritas, sehat, bermarwah, bermartabat dan kondusif,'' harap Bustami.(AZ)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar