Tiga Kali Dilakukan 

Setubuhi Anak Tiri, Ayah Bejat Ditangkap 

Ilustrasi borgol

BENGKULU--(KIBLATRIAU.COM)-- Jajaran Unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polres Seluma, Polda Bengkulu mengamankan seorang terduga pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Pria tersebut diketahui atas nama inisial SU (44) yang ditangkap di daerah Desa Hargo Binangun, Kecamatan Ulu Talo, Kabupaten Seluma,Bengkulu.Kapolres Seluma AKBP Swittanto Prasetyo mengatakan, pelaku persetubuhan anak di bawah umur yang berprofesi sebagai petani tersebut ternyata merupakan ayah tiri korban atas nama inisial TA (15).

''Terduga pelaku SU (Ayah Tiri korban) yang dilakukan tersangka terhadap anak tiri nya TA (15) tersebut sudah sering dilakukan,'' kata Swittanto dalam keterangannya, Ahad (27/9/2020). Setelah sering melakukan perbuatan bejat tersebut, ternyata sang ibu korban baru mengetahuinya itu pada bulan 31 Agustus 2020, malam. ''Saat itu ibu korban SY (33) menanyakan kepada anaknya TA apa yang dilakukan tadi dengan ayahnya. Sebelumnya korban dan ayah tirinya sedang berduaan di dalam dapur rumahnya," ujarnya.Masih adanya rasa penasaran, SY pun kembali menanyakan hal yang serupa kepada TA apa yang sebenarnya telah dilakukan oleh SU terhadap dirinya tersebut pada malam tersebut.

''Begitu terkejutnya ibu korban saat anaknya menjawab bahwa ayah tirinya tadi telah meraba-raba dan meremas-remas payudara miliknya dan korban juga mengaku hal itu sering dilakukan oleh ayah tirinya,'' ungkapnya. Meski sudah menjawab pertanyaan ibunya itu, namun SY masih penasaran dengan belum merasa puas dengan jawaban TA. Akhirnya pada 21 September 2020, kembali
bertanya kepada anaknya tersebut.

''Karena ada kejanggalan dari keterangan korban, akhirnya pada (21/9) SY ini menanyakan lagi kepada anaknya TA apa yang sebenarnya terjadi, lalu TA mengatakan bahwa ia sudah 3 kali disetubuhi oleh ayah tirinya tersebut,'' sebutnya. Kaget dengan pengakuan anaknya tersebut, tanpa pikir panjang lagi. Ibu korban pun langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Seluma. ''Dalam Kasus ini sejumlah saksi-saksi telah diperiksa serta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku saat ini masih diamankan di Polres Seluma guna proses melengkapi pemberkasan,'' ujarnya.''Atas perbuatannya Pelaku dikenai Pasal 76 D UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 81 ayat (I) dan (2), UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang,'' tuturnya. (Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar