Pengacara Desak Dalang Diusut

Berkas 2 Polisi Penganiaya Jurnalis Tempo Dinyatakan Lengkap

AJI laporkan penganiayaan jurnalis tempo.

JATIM--(KIBLATRIAU.COM)-- Kasus kekerasan terhadap Nurhadi, seorang Jurnalis Tempo, dinyatakan lengkap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Menurut pengacaranya, Fatkhul Khoir, penyidik Polda Jawa Timur telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang menyatakan bahwa berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap.''Surat itu tertanggal 13 Agustus 2021 dan pelimpahan tahap dua akandiserahkan pada hari Kamis, 19 Agustus 2021,'' ungkap Fatkhur dalam keterangan tertulis diterima, Sabtu (14/8).

Fatkhur mendesak Kejati Jatim melakukan penahanan terhadap dua tersangka yang telah ditetapkan setelah berkas dinyatakan lengkap. Dia juga berharap agar polisi mengusut para pelaku lainnya.Sebab lanjut dia, sejumlah berbagai barang bukti yang telah dipegang penyidik serta reka ulang yang telah berlangsung sebelumnya menunjukkan bahwa pelaku bukan hanya dua orang. ''Sejauh ini penyidik baru menetapkan 2 tersangka yakni Purwanto dan Firman. Keduanya adalah anggota Polri yang bertugas di Jawa Timur. Kami berharap polisi juga mengusut pelaku lain yang terlibat, termasuk orang-orang yang berada di balik layar atau memerintahkan pelaku untuk melakukan penganiayaan terhadap Nurhadi,'' sebut Fatkhur.''Jangan sampai dua orang yang kini jadi tersangka, itu dijadikan tumbal untuk menutupi keterlibatan pelakulainnya,'' imbuhnya menandasi.


Nurhadi adalah jurnalis Tempo di Surabaya yang dianiaya sekitar 15 an orang saat menjalankan tugas jurnalistik di di Gedung Samudra Bumimoro. Di gedung tersebut berlangsung resepsi pernikahan antara anak Angin Prayitno Aji, bekas Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu yang, serta anak Kombes Pol Ahmad Yani, mantan karo Perencanaan Polda Jatim. Kabar terbaru, Angin Prayitno Aji sendiri telah ditahan oleh KPK.

Di gedung Samudra Bumimoro itu, Nurhadi berencana meminta keterangan terkait kasus dugaan suap yang dilakukan oleh Angin Prayitno Aji.Kedatangan Nurhadi ke lokasi rupanya membuat marah para pelaku yang berjumlah belasan orang. Mereka kemudian menganiaya Nurhadi lalu merusak sim card di ponsel miliknya serta menghapus seluruh data dan dokumen yang tersimpan di ponsel tersebut.

Setelah peristiwa itu, Nurhadi melaporkan kasus tersebut ke Polda Jatim dengan didampingi Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis yang beranggotakan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, KontraS Surabaya, LBH Lentera, LBH Pers, dan LBH Surabaya.Hasil penyidikan dua polisi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Informasi yang dihimpun menyebutkan, kedua polisi yang ditetapkan sebagai tersangka itu adalah inisial P dan F.

Dikonfirmasi terkait hal tersebut Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto pun membenarkannya. "Benar (F dan P ditetapkan tersangka)," kata Totok,Ahad  (9/5).Hal senadadisampaikan oleh Kasubdit Harda Bangtah Direskrimum Polda Jatim AKBP Nur Hidayat. Ia menyatakan F dan P telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan jurnalis Tempo Nurhadi. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, kedua polisi itu belum dilakukan penahanan. Dikonfirmasi terkait dengan pasal yang diterapkan, Hidayat masih enggan mengungkapkannya. Ia beralasan, pihaknya masih akan melakukan proses rekonstruksi tambahan.''Kami lanjutkan rekonstruksi,'' pungkasnya. (Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar