Musda ke VII MUI Pekanbaru 

Kesampingkan Kepentingan Pribadi dan Utamakan Kepentingan Umat

Kegiatan Musyawarah Daerah (Musda) VII Majlis Ulama Indonesia (MUI) Pekanbaru dilaksanakan Selasa, (18/1/2022) di Komplek Kantor Pemko Tenayan Raya.

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Kegiatan Musyawarah Daerah (Musda) VII Majlis Ulama Indonesia (MUI) Pekanbaru dilaksanakan Selasa, (18/1/2022) di Komplek Kantor Pemko Tenayan Raya. Pelaksanaan Musda ini sebelumnya sempat mendapat kritik dari pihak yang mengatasnamakan Aliansi Penyelamat MUI Kota Pekanbaru yang diketuai Aprizal, DS. Alasannya karena dianggap melanggar AD/ART.Sementara itu, Wakil Ketua Umum MUI Riau Dr H Mawardi M Saleh MA  perihal  Musda ke VII MUI Kota Pekanbaru tahun 2022, mengajak para ulama untuk bersatu walaupun dalam berpendapat ada perbedaan.

"Kalau dalam bermusyawarah ada berbeda pendapat. Intinya ketika keputusan sudah diambil harusnya legowo. Dan mari kesampingkan jika ada kepentingan pribadi dan utamakan kepentingan umat,'' ujar Mawardi.
Mawardi pun menegaskan, bahwa Musda VII tersebut merupakan legal, hasil musyawarah juga legal. Mawardi menjelaskan, Musda MUI dipercepat karena Ketua MUI Pekanbaru sebelumnya telah habis dan saat ini dijabat oleh seorang pelaksana tugas.''Ketua MUI Pekanbaru itu kan naik jadi Ketua MUI Provinsi Riau. Dan Ketua MUI dijabat plt habis bulan Oktober ini," katanya. Maka dilakukan Musda sebelum masa jabatan Plt habis," tutur Mawardi. 
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar