Digelar selama 14 hari 

11 Parpol Daftar Calon Peserta Pemilu 2024, dari PDIP hingga PKB

Simulasi pemungutan suara Pemilu 2024

JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) memulai tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta hari ini, Senin (1/8/2022). Total akan ada 11 partai politik yang terkonfirmasi mendaftar di hari pertama.Pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai. Partai pertama yang akan mendaftar adalah PDI Perjuangan pada pukul 08.00. Di jam yang sama, ada juga Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) dan Partai Reformasi.

Selanjutnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berencana mendaftar sekitar pukul 08.30. Lalu ada empat partai yang mendaftar bersamaan pada pukul 10.00. Yaitu Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), Partai Persatuan Indonesia (Partai Perindo), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) serta Partai NasDem.Kemudian Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Partai Gelora Indonesia) akan melakukan pendaftaran partai politik pada jam 11.00. Sementara, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) belum mengonfirmasi waktu untuk mendatangi kantor KPU.


Dikutip dari siaran pers resmi KPU, pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 akan digelar selama 14 hari. Setiap harinya dibuka pendaftaran mulai pukul 08.00 sampai 16.00. Khusus hari terakhir pendaftaran ditutup pada pukul 24.00 WIB.Partai politik yang melakukan pendaftaran harus memberikan konfirmasi minimal satu hari sebelum pendaftaran kepada Sekretariat KPU. Hal ini untuk mengantisipasi kepadatan rombongan partai politik. Rombongan anggota partai politik yang masuk ke
kantor KPU dibatasi maksimal 50 orang.(Net/Hen)

KPU telah menyusun mekanisme kedatangan partai politik yang akan melakukan pendaftaran dengan alur sebagai berikut:

1. Penyambutan secara resmi dilakukan oleh Sekretaris Jenderal KPU di lobby utama kantor.
2. Pimpinan Partai Politik diminta untuk mengisi buku tamu kedatangan.
3. Pengalungan selendang KPU sebagai ucapan selamat datang kepada Ketua Umum dan Sekjen Partai Politik.
4. Pimpinan Partai Politik diantarkan oleh Sekretaris Jenderal KPU menuju ruang rapat utama lantai 2 KPU, tempat seremoni pendaftaran Partai Politik.
5. Rombongan Partai Politik yang diperkenankan untuk naik ke ruang pendaftaran maksimal hanya sejumlah 12 orang.
6. Ketua dan Anggota KPU menunggu dan menyambut rombongan pimpinan Partai Politik di lantai 2 untuk melakukan proses pendaftaran.
7. Setelah menyerahkan berkas pendaftaran, tim LO Partai Politik mengecek kelengkapan pendaftaran melalui aplikasi SIPOL bersama tim Sekretariat Jenderal KPU.
8. Pimpinan Partai Politik dipersilakan melakukan konferensi pers setelah menyelesaikan pendaftaran di depan ruang rapat utama KPU.
9. Rombongan Partai Politik yang telah menyelesaikan seluruh rangkaian dipersilakan untuk keluar melalui pintu keluar untuk bergantian dengan Partai Politik lainnya yang telah menunggu di ruang transit sesuai urutan kedatangan.
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar