Padahal Keluarga korban sudah Memaafkan

Tukang Becak Korban Tabrak Lari Malah Dibui 18 Bulan. Apakah Ini Adil.?

Ilustrasi becak

AMBON--(KIBLATRIAU.COM)-- Tukang becak di Ambon, Rasilu, yang jadi korban tabrak lari dihukum 18 bulan penjara. Ia dinilai bertanggungjawab karena penumpangnya mati akibat becaknya ditabrak mobil terjungkal. "Peristiwa ditabrak. Kemudian korban (penumpang becak) pada waktu itu naik becak itu menderita luka-luka. Itu setelah di rawat dua hari menyebabkan kematian," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Herry Setyobudi. Rasilu membawa dua penumpang, Maryam dan Novi pada September 2018. Saat melintas di depan Masjid, sebuah mobil menabrak beck Rasilu. Becak terjungkal. Mobil kabur. Maryam dibawa ke rumah sakit dan meninggal dua hari setelahnya. Keluarga korban sudah memaafkan tapi polisi, jaksa dan hakim menyatakan Rasilu tetap bersalah. Rasilu menanggung pilu dibui 18 bulan penjara.

"Sekalipun secara logika yuridis ada pembenarannya, yaitu tukang becak dianggap tidak hati-hati (melakukan kelalaian) mengemudikan becaknya sehingga mengakibatkan kematian penumpangnya. Tetapi jelas logika yuridis ini melawan asas dan prinsip keadilan karena yang menjadi prima causa atau penyebab utama kematian penumpangnya adalah ketidakhati-hatian atau kelalaian pelaku tabrak lari. Jika tidak terjadi kelalaian yang menyebabkan tabrak lari maka tidak ada penyebab kematian korban," kata ahli hukum Abdul Fickar Hadjar.Kasus kecelakaan ini mengingatkan kasus kecelakaan dengan pengemudi Rasyid Amrullah Rajasa pada 1 Januari 2013. Pengendara BMW X5 dengan plat nomor B 272 HR menabrak Daihatsu Luxio dari belakang. Dalam kecelakaan itu, dua penumpang Luxio tewas setelah terlempar keluar dari mobil.

Beda dengan Rasilu yang harus menghuni penjara, Rasyid hanya dihukum pidana percobaan. Padahal, Rasilu juga sama seperti Rasyid yaitu sama-sama sudah meminta maaf ke keluarga korban. Bahkan, keluarga penumpang becak yang meninggal sudah mencabut laporan ke polisi. Tapi apa kata PN Ambon? "Bahwa perkara itu perkara pidana sifat deliknya juga bukan deliek aduan deliek biasa bahwa perkara itu sudah dicabut oleh keluarga korban itu tidak menjadi perkara itu kemudian berhenti atau di SP3kan, tidak. Tapi perkara itu tetap lanjut sedangkan pencabutan itu di apa namanya dijadikan sebagai alasan meringankan," kata Herry Setyobudi berkelit.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar