JK Sebut Pelarangan Eks Napi Koruptor Maju Pilkad

''Kalau Ada Orang yang Bersih kenapa Cari orang yang Bermasalah''

Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK)

JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menilai usulan eks napi koruptor dilarang maju pada Pilkada serentak 2020 bisa masuk ke dalam undang-undang. Hal tersebut kata dia apabila sudah disetujui oleh pemerintah dan DPR. Dia menjelaskan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu tidak akan lama lagi akan direvisi terutama dari partai politik pasca penyelenggaraan Pemilu 2019."Otomatis semuanya itu (larangan eks koruptor maju pilkada) kalau disetujui oleh DPR dan pemerintah bisa jadi undang-undang seharusnya," kata JK di kantornya, Jalan Merdeka Utara, Selasa (27/8/2019). Kemudian jika aturan itu larangan eks koruptor maju pilkada masih dilakukan, masyarakat kata JK seharusnya bisa memilih calon yang memiliki rekam jejak baik."Setidaknya kalau ada orang yang lebih bersih kenapa mencari orang yang ada masalahnya," ungkap JK.

Sementara ditemui di tempat yang sama, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman berharap calon kepala daerah yang diusung pada Pilkada 2020 tidak ada lagi mantan terpidana korupsi. Dia menilai pengalaman banyak kepala daerah yang terjerat korupsi diharapkan tidak lagi terulang. Sehingga dengan hal tersebut memilih eks napi korupsi tidak lagi diajukan ke pemilih."Mudah-mudahan untuk Pilkada ini tidak di-judicial review lagi, tidak di-challenge oleh para pihak," kata Arief.Dia berharap peraturan tersebut dapat diatur pada tingkat undang-undang. Pengalaman sebelumnya dalam pemilihan serentak 2019, aturan sejenis dibatalkan oleh pengadilan. Kemudian, pihaknya juga akan menyiapkan dua terobatasan baru, jika aturan tersebut tidak mungkin diubah.Pertama kata dia, pihaknya akan melakukan penerbitan peraturan KPU mengenai pelarangan. Selanjutnya pihaknya menyiapkan e-rekap untuk mempercepat proses Pilkada. "Untuk e-rekap sudah kita lakukan pertemuan dengan para ahli hukum karena di undang-undang tidak menyebut tegas itu, tetapi menurut ahli hukum ini (e-rekap) KPU dapat mengaturnya dalam PKPU," kata Arief.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar