Enam Usia Pelajar

Awal Tahun 2020, 14 Penjambret Ditangkap Polisi

Kapolres Pekanbaru Kombespol Nandang Mu’min Wijaya

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Tindak kriminilitas di Kota Pekanbaru terus mencekam. Pasalnya, belum genap sebulan di awal tahun 2020, sel tahanan Polsek jajaran Polresta Pekanbaru sudah diisi dengan 14 tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) maupun pencurian dengan kekerasan (curas) atau jambret. Mirisnya lagi, para tersangka rata-rata masih di bawah umur. Ada yang berstatus pelajar dan ada pula yang residivis. Data yang dihimpun, ke-14 tersangka itu diamankan di wilayah hukum (wilkum) Polsek Tenayan Raya, Bukit Raya, Sukajadi, Senapelan dan Payung Sekaki.

Rinciannya, Polsek Tenayan Raya mengamankan dua tersangka jambret handphone yang terjebak di pesta pernikahan di Jalan Imam Munandar pada 12 Januari lalu. Kedua tersangka masing-masing NF (23) yang merupakan residivis dan EW (17). Disusul Polsek Sukajadi mengamankan satu tersangka jambret spesialis emas pada 12 Januari lalu. Tersangka berinisial BS (22). Ia diketahui sudah melakukan delapan kali jambret dan merupakan buron dari Polsek Pekanbaru Kota serta seorang residivis.

Kemudian Polsek Limapuluh mengamankan dua tersangka curas jambret handphone di Jalan Ronggo warsito depan RSIA Zainab pada 13 Januari lalu. Tersangka berinisial LE (21) dan DL (19). Berikutnya giliran Polsek Bukit Raya yang menangkap dua tersangka curas jambret pada Sabtu (11/1)  lalu. Tersanga RR dan Der yang masih berstatus pelajar melakukan aksi jambret di Jalan Parit Indah.  

Selanjutnya, Polsek Payung Sekaki mengamankan enam tersangka jambret dengan dua laporan polisi (LP). LP pertama yaitu pada 10 Januari 2020 dengan tersangka RP (32) yang sudah melakukan jambret sebanyak 10 kali. Sedangkan LP kedua ada lima tersangka. Yaitu RS (20), AR (18), DH (17), AS (17), WA (16). Tiga diantaranya yaitu DH (17), AS (17), dan WA (16) masih pelajar. Kelimanya menjambret pada 8 Januari lalu. Terakhir Senapelan yang mengamankan satu tersangka curas jambret handphone pada 3 Januari lalu. Tersangka berinisial RA (29) dan merupakan seorang residivis. Dari data tersebut diketahui enam tersangka masih berusia pelajar atau di bawah umur. Mereka adalah  EW (17), RR, Der, DH (17), AS (17), dan WA (16).  

Menangggapi aksi jambret yang merajalela, Kapolres Pekanbaru Kombespol Nandang Mu’min Wijaya kepada wartawan mengatakan, pihaknya akan menindak tegas pelaku jambret apalagi yang melakukan curas. "Bila perlu diberi tindakan terukur bagi yang melakukan curas dan residivis," tegasnya. Ia juga mengimbau kepada orangtua khususnya agar memperhatikan anak-anaknya dari pengaruh lingkungan. "Orang tua pun harus memperhatikan dan mengawasianaknya. Jangan dibiarkan bermain warnet secara berlebihan. Apalagi hingga larut malam," ucapnya.Kemudian, pemilik warnet pun harus melihat yang masuk di warnetnya. Katanya, lebih dibatasi penggunaan untuk anak di bawah umur apalagi yang masih sekolah.

"Jadi ada batas-batas tertentu untuk pelanggan warnetnya. Tidak hanya mencari untung semata,"terangnya.Tak hanya itu, bagi pengendara seperti sepeda motor, agar tidak melakukan aktivitas menelpon saat berkendara. "Dengan tidak melakukan aktivitas menelpon saat berkendara bisa mencegah pelaku kriminal untuk beraksi. Sebab pelaku akan beraksi ketika ada kesempatan. Kemudian kepada wanita tidak memakai dan membawa barang yang mencolok," paparnya.(Yls/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar