Tak Permasalahkan Otoritas Singapura

Pemerintah Tegaskan Tidak Tagih Biaya Perawatan WNA Positif Corona di Indonesia

Juru Bicara Penanganan Virus Corona Achmad Yurianto

JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Pemerintah tak mempermasalahkan otoritas Singapura yang menagih biaya perawatan Warga Negara Indonesia (WNI) positif Virus Corona (Covid-19) di negaranya. Meski begitu, pemerintah menegaskan tak akan menagih biaya perawatan WNA terinfeksi Corona yang dirawat di Indonesia. "Kalau kebijakan dirawat ditagihkan (biaya perawatan WNI) itu silakan aja tagihkan ke negara Indonesia, kalau itu orang Indonesia," kata Juru Bicara Pemerintah untuk
Penanganan Virus Corona, Achmad Yurianto di Kantor Presiden Jakarta, Kamis 12 Maret 2020. "Tetapi kebijakan kita di sini, kita enggak akan nagihkan WNA yang kita rawat disini," sambungnya.Menurutnya, hal itu merupakan kebijakan dari negara-negara masing. Sehingga, pemerintah tidak dapat mengontrol atau ikut campur terhadap kebijakan yang ditetapkan negeri singa itu. "Aslinya Singapore minta bayar, kalau asli kita tidak minta bayar. Gitu saja dan saya enggak boleh ngontrol Singapore," tutupnya.

Di Indonesia sendiri, terdapat empat WNA yang dinyatakan positif terinfeksi virus corona. Mereka teridentifikasi sebagai kasus 10, 11, 25, dan 26. Pasien kasus 25 seorang perempuan 53 tahun, dinyatakan meninggal dunia pada Rabu 11 Maret 2020. Sebagai informasi, Singapura akan menagih biaya perawatan warga asing terjangkit virus corona, termasuk WNI. Adapun biaya perawatan rumah sakit di Singapuradikabarkan mencapai lebih dari Rp 80 juta. Total ada 4 WNI yang telah dikonfirmasi positif COVID-19 di Singapura. Pasien kasus ke-21 sudah dinyatakan sembuhdan dipulangkan dari rumah sakit pada 18 Februari 2020. Sementara itu, ketiga WNI lainnya masih dirawat di rumah sakit di Singapura. Saat ini, mereka dalam kondisi stabil.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar