Sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumh

WNA Dilarang Masuk dan Transit di Bandara Soekarno Hatta

Bandara Soekarno Hatta

JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- PT Angkasa Pura II Bandara Internasional Soekarno-Hatta akan menolak seluruh penumpang Warga Negara Asing (WNA) rute Internasional yang memasuki/transit di Bandara Soekarno-Hatta. Kebijakan ini akan mulai diterapkan pada Kamis (2/4/2020) sejak pukul 00.00 WIB.Senior Manager of Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta PT Angkasa Pura II, Febri Toga Simatupang menjelaskan, bahwa pelarangan masuk dan transit WNA ini dilakukan menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia.

"Semua WNA melalui penerbangan Internasional yang berasal dari seluruh negara, akan ditolak masuk kedatangannya melalui Bandara Soekarno-Hatta. Larangan ini mulai berlaku pada Kamis, 2 April 2020 pukul 00.00 WIB," katanya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (1/4/2020).Meski begitu, ada sejumlah pengecualian bagi WNA yang diizinkan masuk atau transit di Bandara Soetta, diantaranya, Orang Asing Pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap, Orang Asing Pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas, Orang Asing pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas.

"Selain itu, tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan. Awak alat angkut baik laut, udara maupun darat, serta WNA yang akan bekerja pada proyek-proyek strategis nasional masih boleh masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta," terang Febri.Dia menjelaskan, penerbangan rute Internasional di Bandara Soekarno-Hatta masih tetap beroperasi. Ini untuk melayani WNA yang akan kembali ke negara asalnya dan untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan kembali ke tanah air. "Kami sampaikan bahwa penerbangan internasional tidak ditutup, melainkan larangan WNA masuk ke Indonesia," tuturnya. (Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar