Sudah Dapat Persetujuan dari Kementerian Kesehatan

PSBB Berlaku Rabu 15 April, Siapkan Bantuan Rp 200 Ribu per Keluarga

Wali Kota Bekasi Rahmat Effend

BEKASI--(KIBLATRIAU.COM)-- Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayahnya berlaku efektif mulai Rabu, 15 April. Kebijakan ini telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Kesehatan bersama empat daerah penyangga Jakarta di Jawa Barat."Sosialisasi dua hari, Rabu kita tetapkan," kata Rahmat Effendi kepada wartawan di Bekasi, Ahad (12/4/2020).Untuk mendukung kebijakan itu, Rahmat telah membuat peraturan wali kota dan surat keputusan wali kota sebagai teknis pelaksanaan PSBB di Kota Bekasi. Aturan itu merupakan turunan dari peraturan PSBB di pemerintah pusat."Sama, sakitnya sama, orangnya sama, mobilitasnya dari (Bekasi ke Jakarta dan sebaliknya). Yang beda itu besaran bansosnya," kata Rahmat Effendi.

Pemerintah Kota Bekasi, kata dia, menyiapkan besaran bantuan sosial kepada masyarakat terdampak sebesar Rp 200 ribu perkeluarga. Penerimanya, kata dia, adalah masyarakat berstatus non-DTKS (data terpadu kesejahteraan sosial), jumlahnya mencapai 130 ribu keluarga. Adapun masyarakat berstatus DTKS menjadi tanggungan Kemensos dan Pemprov Jawa Barat.Rahmat menginginkan penerapan PSBB secara bersamaan dengan Kabupaten Bekasi, Kota Depok, Kota Bogor, dan Kabupaten Bogor. Karena itu, ia akan menggelar koordinasi dengan Gubernur Jawa Barat bersama lima kepala daerah yang wilayahnya akan menerapkan PSBB. Data terkini kasus Covid-19 di Kota Bekasi teridentifikasi sebanyak 134 kasus positif dengan rincian 94 masih dalam perawatan, 27 dinyatakan sembuh dan meninggal dunia 13 orang. Sementara meninggal dunia dengan penyakit khusus sebanyak 47 orang.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar