Dua Orang Diamankan 

Polisi Gagalkan Pembalakan Kayu Ilegal 

Ilustrasi borgol

RIAU--(KIBLATRIAU.COM)-- Ditreskrimsus Polda Riau menggagalkan aksi pembalakan liar di kawasan Suaka Margasatwa (SM) Rimbang Baling, Kabupaten Kampar, Riau. Sebanyak 1.477 keping kayu berbagai jenis yang dimuat dalam truck colt diesel disita polisi.Dari hasil operasi tersebut, petugas juga mengamankan dua orang selaku supir dan kernet mobil pengangkut kayu ilegal itu. Mereka yakni S alias A (45) dan ES alias P (21).Kayu itu berasal dari kawasan SM Rimbang Baling, dan pelaku membawanya keluar melalui jalan darat di Kabupaten Kuansing.

  
"Kegiatan mereka merupakan tindak pidana berupa mengangkut, menguasai dan memiliki hasil hutan kayu alam berupa kayu olahan," kata Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi, Jumat (22/5/2020).Dengan informasi itu, Andri memerintahkan tim untuk langsung menindak lanjuti dengan menuju ke wilayah Muara Lembu kec. Singingi Kuansing. Namun di perjalanan, petugas justru mendapati sebuah mobil truk tronton yang dicurigai bermuatan kayu di daerah Lipat Kain Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar.Kemudian tim membuntuti sampai ke Jalan Kubang Raya perbatasan Kampar-Pekanbaru dan melakukan penindakan terhadap truk tersebut.

"Kita berhentikan truk berwarna oranye dengan nopol BH 8951 KU. Setelah kita lakukan pemeriksaan benar saja truk itu berisi kayu sebanyak 1.477 keping yang diduga kayunya dimuat di daerah Muara Lembu, Kuansing," jelasnya.Sementara itu, Wadir Reskrimsus Polda Riau AKBP Fibri Karpiananto menambahkan, dalam membawa kayu olahan itu, pelaku memang dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) atas nama CV Wana Jaya Alamat Desa Sridadi Kecamatan Muara Bulian Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.

"Jadi modusnya, adalah dokumen terbang yaitu memiliki SKSHH dari Jambi namun asal kayu dari Kabupaten Kampar dan Kuansing Provinsi Riau. Antara suratnya dengan sumber kayunya jelas tidak benar," terangnya.Akibat perbuatannya, kedua pelaku diancam dengan hukuman paling singkat 1 tahun penjara dan paling lama 5 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 M."Kedua pelaku dijerat Pasal 12 Huruf e jo Pasal 83 Ayat (1) Huruf b Undang-undang RI nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Pemberantasan Perusakan Hutan," tutup Fibri.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar