Masih dengan Sistem Zonasi

Kadisdik Pekanbaru Sebut Penerimaan Peserta Didik Baru hingga Bulan Juli 2020

H Abdul Jamal Mpd

Laporan Hendri Zainuddin
Pekanbaru

 

      SAAT ini, Kota Pekanbaru memasuki new normal atau kenormalan baru. Dengan begitu, semua tatanan juga turut berubah dan bergeser. Seperti di dunia pendidikan yang semula belajar di rumah nanti akan bergeser ke sekolah, bekerja di rumah bergeser ke kantor. Selain itu, juga jadwal penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat SD dan SMP negeri di Kota Pekanbaru akan diperpanjang hingga bulan Juli 2020, karena masih di masa pandemi Covid-19.''Ya untuk penerimaan PPDB mulai tangal 1 hingga 7 Juli 2020. Waktunya kita tambah jadi sepekan. Sedangkan untuk tahun ajaran baru 13 Juli 2020 mendatang,'' sebut Kadisdik H Abdul Jamal kepada wartawan, Ahad (31/5/2020). 

Jamal menerangkan, bahwa perpanjangan diberikan karena PPDB tidak bisa sepenuhnya dilakukan lewat online. Di sisi lain, saat orang tua wali datang ke sekolah protokol kesehatan harus diterapkan. ''Kita tidak bisa online semua. Nanti waktunya diatur. Mungkin hanya 25 orang satu hari. Meski begitu, kita terapkan protokol kesehatannya,'' ujar Jamal.

Untuk PPDB, terang Jamal sistem yang diterapkan masih sama seperti tahun lalu. Yakni zonasi dan ditambah umur jadi patokan bagi PPDB SD.''Untuk SMP tetap zonasi. Kalau SD ditambah umur juga menentukan,'' sebut Jamal. Lebih jauh Jamal menambahkan, untuk masuk SMP, ada empat jalur yang bisa diambil. Pertama, warga tempatan atau zonasi dengan kuota 60 persen. Kedua, jalur prestasi akademik dan non- akademik 20 persen. Ketiga, jalur afirmasi bagi warga miskin 15 persen. Dan terakhir, jalur pindahan 5 persen, ini termasuk kuota bagi anak guru.

Soal kemungkinan orang tua murid mengakali agar anaknya bisa masuk ke sekolah tertentu dengan menggunakan surat domisili yang baru, Jamal menyebut sudah ada aturan yang sudah jadi rujukan. ''Kita sudah ada ketentuan, surat domisili (yang diterima, red) itu yang sudah berlaku satu tahun,'' urai Jamal Jamal menyampaikan bahwa dalam masa PPDB, jalur pengaduan sudah disiapkan. ''Namun, yang penting pengaduannya jelas. Karena prinsipnya siswa bisa diterimaberdasarkan daya tampung di sekolah. Tidak bisa semua kita terima,'' ujar Jamal.***

Selain itu, hingga kini peserta didik di Pekanbaru masih belum belajar di kelas. Usai libur Idulfitri, siswa kembali belajar pada 18 Juni hingga penerimaan
raport 20 Juni. Berdasarkan surat edaran Mendikbud nomor 4 tahun 2020, syarat kelulusan adalah :


1. Sekolah yang telah melaksanakan Ujian Sekolah dapat menggunakan nilai Ujian Sekolah untuk menentukan kelulusan siswa.
2. Bagi sekolah yang belum/tidak  melaksanakan Ujian Sekolah berlaku ketentuan sebagai berikut: 
kelulusan Sekolah Dasar (SD)/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal). Nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai tambahan niiai kelulusan: kelulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP)/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap kelas 9 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.

Jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru Tingkat TK/SD dan SMP Negeri adalah sebagai berikut:
Pendaftaran    : Tanggal 01 Juli s.d 07 Juli 2020
Waktu    : 08.00 s.d 12.00 WIB
Pengumuman    : Tanggal 09 Juli 2020, pukul 08.00 WIB
Pendaftaran ulang    : Tanggal 09 s.d 11 Juli 2020
Waktu    : 08.00 s.d 12.00 WIB
Awal tahun ajaran    : Tanggal 13 Juli 2020
MPLS (untuk SMP)    : Tanggal 13 s/d 15 Juli 2020
Khusus untuk Sekolah swasta, jadwal seleksi penerimaan calon peserta didik baru disesuaikan dengan kebijakan di Yayasan/Pengelola.


Berita Lainnya...

Tulis Komentar